Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Antara Investasi dan Ekologi: Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro, Wonogiri

Antara Investasi dan Ekologi: Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro, Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Kajian Kritis Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Karst Pracimantoro
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Polemik pembangunan pabrik semen di Pracimantoro bukan semata perkara pro dan kontra terhadap investasi, tetapi mencerminkan ketegangan struktural antara logika ekonomi-politik pembangunan dan hak ekologis masyarakat lokal.”

RI News Portal. Wonogiri, 3 Mei 2025 — Pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sumber konflik sosial dan lingkungan. Di tengah dukungan pemerintah daerah terhadap investasi, penolakan muncul dari warga empat desa terdampak yang menilai proyek ini mengancam keberlanjutan ekosistem karst dan hak atas air bersih. Tulisan ini mengkaji proyek tersebut dengan pendekatan multidisipliner: hukum lingkungan, etika kebijakan publik, dan analisis sosial-ekologis. Kajian ini menyimpulkan bahwa proyek pembangunan pabrik semen di kawasan karst Pracimantoro berisiko melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan ekologis, serta dapat menimbulkan degradasi lingkungan yang tidak reversibel. Rekomendasi diajukan agar proses evaluasi ulang izin AMDAL dan pelibatan masyarakat dilakukan secara demokratis dan akuntabel.

Indonesia tengah mengalami ekspansi industri ekstraktif yang signifikan, termasuk sektor semen. Salah satu proyek besar adalah rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Pracimantoro, Wonogiri. Investasi sebesar Rp6 triliun dan klaim penciptaan 2.400 lapangan kerja menjadi daya tarik kebijakan pembangunan daerah. Namun proyek ini menghadapi penolakan dari sebagian warga yang menyuarakan kekhawatiran terhadap degradasi kawasan karst, kehilangan lahan pertanian, dan kerentanan terhadap polusi serta krisis air bersih.

Kawasan karst merupakan ekosistem unik yang menyimpan fungsi ekohidrologis penting, seperti sistem akuifer bawah tanah dan keanekaragaman hayati. Ketegangan antara narasi pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Pracimantoro mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal.

AMDAL dan Partisipasi Publik

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah alat prediksi dan pengendalian dampak suatu proyek terhadap lingkungan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Permen LHK No. 22 Tahun 2021 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Tanpa partisipasi yang sahih, legitimasi izin lingkungan dapat dipertanyakan.

Etika Lingkungan dan Keadilan Ekologis

Pembangunan yang tidak memperhatikan kelompok rentan dan lingkungan berpotensi melanggar prinsip keadilan ekologis. Perspektif etika lingkungan menuntut agar kebijakan pembangunan tidak sekadar sah secara legal-formal, tetapi juga adil dan berkelanjutan secara moral.

Ekologi Karst dan Dampaknya

Karst adalah sistem geologi rapuh yang memiliki fungsi hidrologis penting. Penambangan di kawasan karst berisiko merusak akuifer dan menimbulkan kerusakan permanen. Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi dalam PP No. 26 Tahun 2008.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui dokumentasi kebijakan, pemberitaan, wawancara dengan warga terdampak (dalam berita dan pernyataan publik), serta analisis pustaka akademik dan regulasi lingkungan. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kritis terhadap dimensi hukum, sosial, dan ekologis.

Baca juga : Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Minimnya Transparansi dalam Proses Perizinan

Proses AMDAL dinilai oleh warga tidak inklusif. Paguyuban Tali Jiwo menyebutkan tidak adanya sosialisasi yang sahih dan absennya mekanisme konsultasi publik yang memadai. Jika ini benar, maka pelaksanaan AMDAL melanggar prinsip transparansi dan partisipasi dalam hukum lingkungan Indonesia.

Risiko Lingkungan dan Sosial

Pabrik direncanakan dibangun di atas lebih dari 120 ha lahan pertanian produktif. Kegiatan penambangan di kawasan karst mengancam sistem air tanah dan keseimbangan ekologis. Selain itu, petani seperti Warso dari Desa Watangrejo menyuarakan kekhawatiran atas hilangnya mata pencaharian dan warisan agraris mereka.

Ketimpangan Narasi Pembangunan

Pemerintah daerah menekankan manfaat ekonomi proyek, namun abai terhadap suara masyarakat sipil. Kebijakan publik yang hanya mengedepankan logika ekonomi berisiko melanggar prinsip etika pembangunan yang inklusif dan adil.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Polemik pembangunan pabrik semen di Pracimantoro menunjukkan lemahnya pelaksanaan prinsip tata kelola lingkungan yang partisipatif dan berkeadilan. Ketidakhadiran warga dalam proses AMDAL, serta risiko ekologis di kawasan karst, menjadi indikator bahwa proyek ini membutuhkan evaluasi serius secara legal dan etis.

  1. Evaluasi menyeluruh atas izin lingkungan proyek, termasuk audit proses AMDAL secara independen.
  2. Penghentian sementara kegiatan pembebasan lahan, hingga ada jaminan proses yang partisipatif dan sesuai hukum.
  3. Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada komunitas terdampak.
  4. Penguatan status kawasan karst Pracimantoro sebagai bagian dari kawasan lindung strategis.

(Catatan: Daftar pustaka disesuaikan dan dapat dikembangkan lebih lanjut)

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Legalisasi Pengeboran Minyak Rakyat, Arah Baru Kebijakan Energi Berbasis Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Next: Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi, Keberhasilan Pemerintah Kota Pekalongan dalam Top BUMD Awards 2025

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by