
RI News Portal. Brussels, 2 Mei 2025 – Uni Eropa secara resmi mendesak Israel untuk segera mencabut blokade total terhadap Jalur Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara masif. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Uni Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers di Brussels sebagai bentuk respons atas memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina tersebut.
“Kami kembali meminta Israel segera mencabut blokade agar bantuan kemanusiaan secara masif dapat memasuki seluruh wilayah Jalur Gaza,” tegas El Anouni.

Konflik Gaza dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Blokade terhadap Jalur Gaza oleh Israel sejak 2007 telah menjadi perhatian berbagai badan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dalam sejumlah resolusi menyerukan penghentian pembatasan terhadap penduduk sipil Palestina. Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/70/89 (2015) secara tegas menuntut diakhirinya blokade di Gaza dan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Uni Eropa menegaskan bahwa hak warga sipil atas bantuan kemanusiaan dilindungi oleh Pasal 23 Konvensi Jenewa IV (1949), yang mengharuskan negara-negara pihak dalam konflik untuk mengizinkan pengiriman bantuan kepada populasi sipil, termasuk makanan, obat-obatan, dan perlengkapan medis. Dalam konteks ini, pembatasan sistematis terhadap bantuan kemanusiaan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) terhadap Konvensi tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa pasokan makanan, yang sempat masuk selama gencatan senjata, kini mulai habis,” lanjut El Anouni.
Menurut data lembaga-lembaga PBB seperti OCHA dan WHO, blokade dan serangan yang berulang telah melumpuhkan sistem kesehatan dan logistik di Gaza, dengan dampak paling fatal dialami oleh kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
Akuntabilitas Internasional dan Peran ICC
Krisis ini juga mendapat sorotan dari lembaga penegak hukum internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sesuai Statuta Roma (1998), khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.
Lebih lanjut, Israel kini menghadapi gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948), dengan argumen bahwa tindakan militer Israel menunjukkan pola sistematis penghancuran suatu kelompok etnis atau nasional.
Agresi Regional: Pelanggaran terhadap Integritas Suriah
Di luar Gaza, Uni Eropa juga mengecam peningkatan intensitas serangan Israel ke wilayah Suriah, termasuk serangan udara yang menyasar kawasan di dekat Istana Presiden Damaskus pada Jumat pagi. El Anouni menyerukan penghormatan terhadap Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Suriah 1974, yang menetapkan zona penyangga dan demiliterisasi di Dataran Tinggi Golan, sesuai mandat Pasukan Pengamat PBB (UNDOF) dan resolusi DK PBB No. 350 (1974).
“Uni Eropa menyerukan semua pihak yang terlibat untuk menghormati integritas teritorial dan kedaulatan Suriah,” tegasnya.
Dalam rangka mendukung stabilisasi kawasan, EU juga menyatakan komitmennya untuk mencabut sanksi sektoral terhadap Suriah secara bertahap guna mendukung upaya rekonstruksi pascakonflik, dengan catatan bahwa otoritas Suriah menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan proses transisi politik inklusif.
Refleksi Etika Politik dan Tanggung Jawab Global
Secara etis, respons Uni Eropa menunjukkan upaya konsistensi terhadap prinsip responsibility to protect (R2P) dan pendekatan multilateral berbasis hukum. Meskipun efektivitasnya masih dipertanyakan dalam kerangka realpolitik global, posisi EU ini memperlihatkan pentingnya diplomasi normatif dalam merespons tragedi kemanusiaan, khususnya dalam konflik yang menunjukkan pola impunitas aktor negara.
Pewarta : Setiawan S.Th

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal