Skip to content
04/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penipuan dalam Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024

Dugaan Penipuan dalam Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, Peristiwa dugaan penipuan yang melibatkan Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonogiri, Suryo Suminto, terhadap seorang calon bupati yang pada waktu itu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Haji Tarso, membuka wacana penting mengenai integritas politik lokal, etika partai, dan potensi pelanggaran hukum dalam proses pencalonan kepala daerah. Studi kasus ini tidak hanya menyingkapi praktik transaksional dalam demokrasi elektoral, tetapi juga menjadi refleksi atas lemahnya mekanisme akuntabilitas internal partai politik di Indonesia.

Pada masa kampanye Pemilu dan menjelang Pilkada 2024, terjadi sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik di Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang tokoh politik lokal, Haji Tarso, yang juga merupakan mantan anggota Fraksi PDIP Wonogiri, mengklaim telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Wonogiri, Suryo Suminto. Dugaan ini bermula dari proses pencalonan Haji Tarso sebagai bakal calon bupati Wonogiri melalui Partai Gerindra. Sehingga Haji Tarso melepas keanggotaan sebagai kader PDIP Wonogiri.

Haji Tarso menyatakan bahwa dirinya diminta untuk mengikuti proses pencalonan oleh Ketua DPC Gerindra, Suryo Suminto, yang bahkan menjanjikan dukungan penuh dari partainya. Sebagai bagian dari kesepakatan tidak tertulis dalam kerja sama politik tersebut, Haji Tarso menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta kepada pihak DPC Gerindra Wonogiri. Dana ini disebut sebagai bentuk kontribusi untuk keperluan logistik dan konsolidasi politik di tingkat akar rumput.

Namun, setelah berlangsungnya beberapa kegiatan kolaboratif—yang juga dihadiri oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, dan sejumlah kader serta simpatisan partai—dukungan mendadak dicabut oleh Suryo Suminto. Terungkap bahwa pencabutan ini diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi, yakni pengusungan menantu Suryo Suminto oleh calon rival, Setyo Sukarno, sebagai calon wakil bupati.

Tarso Hadiri Tasyakuran Partai Gerindra Wonogiri

Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan relasi patron-klien dalam politik lokal di Indonesia. Relasi ini terjadi ketika aktor politik lokal memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan transaksi dengan pihak yang membutuhkan dukungan struktural partai, sebagaimana dijelaskan dalam kajian clientelism oleh James C. Scott (1972). Dinamika seperti ini juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan politik sering kali dikapitalisasi secara personal oleh elite partai.

Tarso Ikut Penjaringan Calon Bupati Wonogiri lewat Partai Gerindra

Praktik ini dapat merusak nilai-nilai demokrasi karena mendistorsi prinsip meritokrasi dalam proses pencalonan kepala daerah. Politik uang dan penyalahgunaan otoritas internal partai menjadi hambatan utama dalam menciptakan kontestasi yang sehat dan terbuka.

Baca juga : Kejari Lampung Barat Turunkan Dua Tim Khusus Tangani Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS

Tinjauan Hukum

Dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC Gerindra dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, unsur dugaan penipuan juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jika benar terbukti bahwa dana sebesar Rp 500 juta diserahkan atas dasar janji dukungan politik yang kemudian dibatalkan secara sepihak, dan hanya dikembalikan sebagian (Rp 300 juta), maka terdapat potensi kuat terjadinya perbuatan pidana berupa penipuan atau penggelapan.

#Advestaiment RI_News

Potensi Pelanggaran Etik Partai Politik

Selain aspek hukum positif, kasus ini juga dapat dibawa ke Mahkamah Partai atau Badan Kehormatan Partai, karena menyangkut nama baik institusi. Partai politik memiliki tanggung jawab menjaga integritas kadernya agar tidak menjadi alat transaksi elektoral.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya reformasi struktural dalam tubuh partai politik di Indonesia, khususnya dalam hal rekrutmen calon kepala daerah yang bebas dari praktik transaksional. Integritas dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam proses pencalonan agar partai politik tidak terjerumus menjadi institusi yang sekadar menjalankan praktik jual beli pencalonan.

Dari aspek hukum, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadi. Mekanisme pengawasan internal partai serta peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan koridornya.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Pilkada 2024

Post navigation

Previous: Kejari Lampung Barat Turunkan Dua Tim Khusus Tangani Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS
Next: Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Polres Wonogiri Sosialisasi Program Perumahan Bagi Personil

Related Stories

Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue

Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran

Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran: Resistensi Kebudayaan dan Preservasi Ruang Hidup Menghadapi Industri Geotermal

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Dinamika Kebakaran TPA Putri Cempo

Dinamika Kebakaran TPA Putri Cempo: Uji Resiliensi Mitigasi Bencana Lintas Daerah dan Manajemen Bencana Perkotaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Kepemimpinan Intelijen dan Reduksi Konflik Komunal: Perjalanan Karier Irjen Pol Dekananto Eko Purwono
  • Ancaman di Atas Bumbungan: Potret Pembiaran Potensi Bahaya Kelistrikan di Permukiman Warga
  • Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan
  • Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial: Catatan atas Impersonasi Pejabat Kepolisian di Kabupaten Melawi
  • Memperkuat Benteng Preemtif: Strategi Edukasi Komunitas Lemdiklat Polri Mereduksi Risiko Karhutla di Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by