
RI News Portal. Padangsidimpuan, Polemik munculnya Surat Wakil Walikota Padangsidimpuan menjadi tanda tanya dan perbincangan menarik bagi masyarakat, apakah Kepemimpinan Letnan Dalimunthe dan Pahlevi Harahap dihadapkan dua kepemimpinan dingkungan Pemko Padangsidimpuan dinilai memicu kekhawatiran “dua matahari ” didalam pemerintahan yang masih berumur dua bulan hingga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Sabtu(30/3/2025)
Terkait munculnya Kop surat tersebut yang lagi viral di publik, hingga membuat M. Amin Nasution, SH selaku Advocat muda angkat bicara.

Menurutnya Wakil Walikota Padangsidimpuan diduga telah melampaui kewenangannya sebagai Wakil Walikota.”ujar dia kepada media.
Dia menambahkan bahwa kebijakan dan peraturan ditingkat daerah diketahui merupakan wewenang Walikota , bukan semata -mata Wakil Walikota. dia menekankan belum pernah ada preseden di Indonesia dimana Wakil Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kepala daerah.
Amin menilai , dengan keberadaan Kop surat Wakil Walikota yang mengeluarkan perintah -perintah dilingkungan pemerintahan akan menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat kota padangsidimpuan. Bagaimana Wakil Walikota mengeluarkan surat perintah dan mengatur daerah jika Walikota masih menjabat.”ujarnya.
Saat munculnya polemik ini ditengah Musrenbang RKPD kota Padangsidimpuan Tahun 2025,melalui surat undangan resmi Musrenbang tersbut atas nama Walikota Padangsidimpuan , Harry Pahlevi dengan nomor 000.7.1.4/0951/2025 tertanggal 16 Maret 2025 dimana surat tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta mengajak seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi dalam Musrenbang yang akan menggunakan pendekatan partisifatif “bottom -up dan top down.”
“Jangan ada “dua matahari ” dalam Kepemimpinan Daerah khusunya Kota Padangsidimpuan , cukup ada dua matahari dan bulan” tegas Amin Nasution.
Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini , yang dinilai telah menimbulkan pertanyaan besar akan tata kelola Pemko Padangsidimpuan yang tidak transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan, kedepan agar lebih baik dalam mengambil langkah -langkah untuk menyelesaikan polemik di pemerintahan Kota Padangsidimpuan, dan kita tetap menunggu jawaban terkait hal ini.
Pewarta : Adi S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal