Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • 3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Memonopoli Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan

3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Memonopoli Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 min read
3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Menerima Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, Tiga orang Toke buah Kelapa sawit diduga memonopoli pembelian buah Kelapa sawit dari kawasan hutan produksi konversi HPK wilayah Tapan di lansir gunakan sepeda motor dan mobil nomor plat sudah di copot menuju kecamatan Pancung soal, kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat selasa tgl 18/3/2025.

Hasil pantauan wartawan RI News di lokasi yang berada dekat jembatan kuning ray 11, PT. Ikasi raya, yang mana lokasi ini tempat toke ini membeli buah Kelapa sawit terlihat pembiaran oleh pihak PT. Ikasi Raya .

Nama nama toke penerima atau pembeli buah kelapa sawit diduga berasal dari kawasan hutan ini adalah (1) Jarwok warga Silaut dua. (2) Halimah warga Kecamatan Lunang (3) Hen warga Pancung soal.

#Advestaiment RI_News

Sementara di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 ( pasal 17 ayat(2) huruf b) membawa alat berat dan/alat patut di diduga akan digunakan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin mentri ( psl 17 ayat(2) huruf a) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 1,5 M maksimal Rp 5 M.

Lanjut di ketika tim media RI News konfirmasi tiga orang toke ini mereka mengatakan ada koperasi yang berkerjasama dengan su player selaku pemilik DO.

Dilain tempat petani kebun yang berada dalam kawasan hutan jika pemerintah menyegel lahan kebun kelapa sawit milik petani di daerah itu mereka akan menuntut mantan oknum anggota DPRD kabupaten pesisir selatan dapil lima inisial Gus berdomisili di kecamatan Silaut karena inisial Gus sudah memungut biaya untuk izin ke terlanjuran berkebun dalam kawasan hutan.

Baca juga : Terdampak Korban Banjir : PMI Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan

Inisial Gus di konfirmasi dia mengatakan ” Saya cuma mengatar data petani pinang sebatang dan petani lainnya ke kementerian KLH” Ujarnya.

Pihak paprik kelapa sawit milik PT ikasi raya saat tim RI news konfirmasi melalui alamres mewakili humas PT ikasi raya dia mengatakan ” Kami membeli buah melalui pemegang DO / soplayer kami tidak tahu apakah buah kelapa sawit itu dari kawasan hutan ” Katanya.

Lanjut tim bergerak ke polsek pancung soal, setiba di kantor polsek kapolsek menyarankan untuk lebih baik konfirmasi kanit tipidter polres pesisir selatan ” Karena persoalan ini tindak pidana tertentu ” Kata kapolsek iptu Hendra, S.H, M. H.

Pawarta : RI News Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Hutan Tapan Toke Sawit

Post navigation

Previous: Terdampak Korban Banjir : PMI Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan
Next: PMI Mentargetkan ‘Online Scammer’, Satu WNI Rp. 500 Juta

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.