
RI News Portal. Jakarta, Seorang staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin.
Army sebagai kuasa hukum dari Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami, Army Mulyanto, S.H., dkk. mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army dalam keterangannya.
Baca juga : Asosiasi Tambang Mengusulkan Masa Peralihan Berjangka 6 Bulan untuk Penerapan HBA
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Ia berharap adanya praperadilan ini guna menunjukkan kepada publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenangnya termohon terhadap pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.
“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” pungkasnya.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal