Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, Polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades), Arsin sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifijat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang. Bagaimana tanggapan Arsin?

Melalui Kuasa Hukum Kades Arsin, Yunihar, kliennya tetap menghormati proses hukum yang ditentukan Bareskrim Polri.

“Kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti,” kata Yunihar saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Februari.

“Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini, sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima,” sambungnya.

#Advestaiment RI_News

Ia mengaku jika kliennya baru mengetahui dirinya berstatus tersangka sebelum Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi di hadapan pewarta.

Kendati demikian, Yunihar masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan praperadilan.

“Tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” ujarnya.

Baca juga : Saat Isu Reshuffle Bergulir Mendikti, Seskab Sebut Ada Pelantikan di Istana Sore Ini

Yunihar juga menyebut jika kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Karena menurutnya, sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti aturan hukum.

“Tentu ke depan juga kita akan kooperatif. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu,” tutupnya.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

#Advestaiment RI_News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

“Kemudian, dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami, seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.

Pewarta : Syahrudin

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Saat Isu Reshuffle Bergulir Mendikti, Seskab Sebut Ada Pelantikan di Istana Sore Ini
Next: Pemprov Kepulauan Riau Dukung Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas di Batam

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.