
RI News Portal. Tangerang, Polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades), Arsin sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifijat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang. Bagaimana tanggapan Arsin?
Melalui Kuasa Hukum Kades Arsin, Yunihar, kliennya tetap menghormati proses hukum yang ditentukan Bareskrim Polri.
“Kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti,” kata Yunihar saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Februari.
“Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini, sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima,” sambungnya.

Ia mengaku jika kliennya baru mengetahui dirinya berstatus tersangka sebelum Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi di hadapan pewarta.
Kendati demikian, Yunihar masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan praperadilan.
“Tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” ujarnya.
Baca juga : Saat Isu Reshuffle Bergulir Mendikti, Seskab Sebut Ada Pelantikan di Istana Sore Ini
Yunihar juga menyebut jika kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Karena menurutnya, sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti aturan hukum.
“Tentu ke depan juga kita akan kooperatif. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu,” tutupnya.
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.
“Kemudian, dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami, seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.
“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.
Pewarta : Syahrudin

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal