
RI News Portal. Wonogiri, Jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri jemput bola di Kecamatan Jatisrono pada senin ,(17/2/2025) ada 8 orang istri ajukan perceraian berbeda -beda kasus yang di ajukan , di dapati paling banyak penggugat atau pengadu perkara ternyata wanita .
Sulastri salah satu penggugat suami asal kecamatan Kismantoro ,Kabupaten Wonogiri , pasalnya karenakan sang suami tidak bertanggung jawab menafkahi lahir maupun batin selama satu tahun lebih tanpa ada keterangan . Martina selaku saksi penggugat atas nama Sulastri , ia membenarkan apa yang di sampaikan dia , lantas dari beberapa penuturan pada rinews saat di temui di tempat antrian , istri penggugat suami hampir mengalami kasus serupa dari 8 orang pelaku di Kecamatan Jatisrono lewat sidang perceraian jemput bola.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Wonogiri, di himpun rinews minggu lalu bebera perkara kasus perceraian, di antaranya adalah cerai gugat atau pihak istri menggugat cerai suami. Adapun kasus sisanya yakni cerai talak atau suami menceraikan istri.

Juru bicara sekaligus wakil Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri, Yudi menjelaskan pada rinews saat di temui di ruang sidang jemput bola Kecamatan Jatisrono , Beliau menyampaikan faktor penyebab perceraian itu disebutkan bermacam-macam. Antara lain faktor ekonomi , salah satu pihak ditinggalkan, perselisihan , dan pertengkaran.
Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, banyak perceraian itu muara masalahnya karena alasan finansial atau ekonomi. Ia mencontohkan istri tidak menerima nafkah sebagaimana mestinya. Tidak jarang dalam perkara cerai gugat, istri menyebutkan alasan menggugat cerai suaminya karena sang suami tidak bertangung jawab menafkahi secara lahir maupun batin dengan waktu yang lama, ada juga gara-gara suami menglabuhi judi online .
Baca juga : Kejaksaan Agung Ternyata Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut
Hal ini berdampak pada keuangan rumah tangga. Suami jadi banyak berutang, menggadaikan barang rumah tangga, hingga rumah. Kadang suami itu tidak bertanggung jawab, melainkan melimpahkan masalah itu kepada sang istri dan keluarganya.
Yudi menyebut dalam sebulan, setidaknya ada tiga-empat perkara cerai gugat yang alasannya karena suami bermain judi online. Hanya sayangnya dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan. Keterangan itu hanya dari salah satu pihak, yakni istri.
Ini karena hampir semua persidangan cerai gugat, yang tergugat atau suami, tidak hadir dalam persidangan. Dari perkara cerai gugat, bisa dihitung jari jumlah tergugat yang mau datang dalam proses perceraian itu. Sementara dalam perkara cerai talak, biasanya 50% istri yang ditalak mau datang ke persidangan.
Hakim pun tidak bisa meminta klarifikasi itu kepada tergugat. Hakim tidak bisa memaksa tergugat untuk hadir. Di sisi lain, penggugat sulit menyerahkan bukti yang menunjukkan suaminya bermain judi online. Misalnya bukti akun judi online suami atau transaksi deposito untuk judi.
Dari judi online itu muncul perselisihan atau pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga. Keterangan itu tentu didukung saksi. “Sehingga banyak yang kami putus cerai itu karena alasan pertengkaran atau perselisihan. Kalau berdasarkan keterangan dalam persidangan, sebenarnya masalah itu awalnya karena faktor ekonomi,” jelas Yudi.
Pewarta : (Nandar.s)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Selamat malam rekan – rekan jurnalis, semoga kita selalu di berikan kesehatan
Semangat selalu matmalam kawan rengki hadir