Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK

Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK

Redaksi RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru soal buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana dalam aturan tersebut, buruh berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan. 

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan diteken Prabowo pada 7 Februari lalu.

Terkait aturan ini mendapatkan dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Menurut Presiden Aspirasi Mirah Sumirat aturan baru tersebut memang berbeda dengan aturan lama. 

Dalam aturan lama PP 37/2021, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah. Dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

#Advestaiment RI_News

“Nah, dalam peraturan baru ini manfaat uang tunai yang diterima korban PHK flat 60 persen selama enam bulan. Artinya, PP ini lebih baik dan berpihak pada pekerja,” katanya, di kutik dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (17/2/2025).

“Hal ini harus diberengi dengan pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan agar kalangan pengusaha mematuhi aturan pelaporan gaji pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena laporan itulah yang akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan didapat pekerja jika kena PHK,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Mengerahkan Ribuan Personil untuk Amankan aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi dan BEM

Contohnya, kata Mirah, ada pengusaha yang melaporkan jumlah pekerja dan besaran gaji pekerjanya tidak jujur kepada BPJS Ketegakerjaan. Misalnya, lanjut dia, ada perusahaan yang pegawainya 100, tapi dilaporkan hanya 50.

“Ada juga pengusaha yang melporkan besaran gaji pekerjaan tidak sesuai dengan yang mereka terima. Sehingga ini sangat merugikan pekerja dan karenanya perlu pengawasan ketat dari para pengawas ketenagakerjaan pada dinas di daerah,” ucapnya.

#Advestaiment RI_News

Dalam aturan yang ada, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja. Dimana upah yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. 

Adapun batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Pewarta : Albertus P

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: Polisi Mengerahkan Ribuan Personil untuk Amankan aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi dan BEM
Next: Inilah Langkah Nyata Kota Pontianak Untuk Mengurangi Sampah Plastik

Related Stories

Aksi Heroik Prajurit Kopassus
2 min read

Aksi Heroik Prajurit Kopassus dan Keteladanan Paskibraka Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Antusiasme Warga Jakarta Saksikan Atraksi Pesawat pada Peringatan HUT RI ke-80
2 min read

Antusiasme Warga Jakarta Saksikan Atraksi Pesawat pada Peringatan HUT RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Presiden Prabowo Subianto Beri Sentuhan Khidmat dengan Mencium Bendera
2 min read

Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80: Presiden Prabowo Subianto Beri Sentuhan Khidmat dengan Mencium Bendera

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.