
RI News Portal. Semarang, Dugaan korban penganiayaan melaporkan ke polres kabupaten semarang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, mendesak aparat kepolisian Polres kabupaten Semarang agar segera menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan, Korban melaporkan ke Polres kabupaten Semarang pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025.

Kronologi dugaan penganiayaan terhadap Usman Sukoco, yang di duga di aniaya oleh berinisial (RN).
“Awal mulanya tanpa ada konfirmasi masuk ke rumah korban tanpa basa-basi (RN) langsung memukul bagian wajah korban dan mencekik juga membenturkan kepala korban ke dinding sehingga korban mengalami pusing dan mual,” jelas korban
Jelas korban saat di konfirmasi team investigasi media ia mengatakan ;
” Ya pak saya sudah membuat laporan ke Polres kabupaten Semarang namun sampai saat ini belum di proses” Terang Usman Sukoco kepada Awak media saat dikonfirmasi.
Korban meminta Sat Reskrim segera memproses aduan atas dugaan penganiayaan tersebut agar kasus itu menjadi terang dan jelas, dan dapat segera memproses teradu.
Baca juga : Bank Mandiri Mentargetkan Untuk Percepatan Investasi di 5 Sektor Melalui MIF 2025
“Dalam setiap laporan, seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Namun sampai saat ini, belum juga ada tindak lanjut dari Sat Reskrim,” ujarnya.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, termasuk penganiayaan ringan. Penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka minor.
Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Ancaman hukuman dapat meningkat jika penganiayaan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, yaitu hingga 4 tahun penjara.
Penganiayaan biasa terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Penganiayaan yang merusak kesehatan.
Penganiayaan termasuk delik biasa, artinya proses hukum dapat dilakukan tanpa harus ada pengaduan dari korban.
Diminta kepada aparat penegak hukum APH Polres kabupaten Semarang agar menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan dengan transmisi.
Pewarta : (Red/Team)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Kebebasan menuju kemakmuran