
RI News Portal. Jakarta, Sebanyak 5 orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus polisi. Para pelaku ditangkap karena banyaknya laporan kejadian curanmor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dari 5 pelaku, 3 orang diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi sejak tahun 2023. Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan, para pelaku telah lama menjalankan aksi kejahatan jalanan.
Dari lima orang yang diamankan, 2 orang berperan eksekutor pemetik motor dengan inisial R (28) dan A (22). Sedangkan tersangka berinisial F (25) berperan sebagai joki dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Iya, ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” kata Kompol Eko Hadi, Selasa, 11 Februari.

Sementara tersangka berinisial F dan R juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019. Sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Selain 3 tersangka residivis, dua tersangka lainnya berinisial B (pria) dan N (wanita). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dalam sindikat ini, tersangka pasutri berinisial B dan N berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2,8 per unit,” ucapnya.
Baca juga : Pertandingan Arema FC Vs PSM Makassar Berakhir Imbang
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin, RT 09/12, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi. Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut. F diamankan di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya kunci letter T beserta mata kuncinya.
“Tiga unit motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat disita,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku inisial B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal