
RI News Portal. Padangsidimpuan, Terkait Penganiayaan Anak dibawah umum yang terjadi Pada tanggal 17 Januari 2025 lalu, Polres kota Padangsidimpuan telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak antara Pelapor dan terlapor namun sampai saat ini kedua belah pihak belum menemui titik terang
Kamis (6 /1/2024)

Berdasarkan laporan korban penganiayaan anak dibawah umur (16) Nur fahri Efendi Rambe atas nama pelapor Mhd . Ali Siregar dengan nomor laporan STPL/B/28/1/2025/SPKT/Polres Kota Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara ibu korban (40) Enni sebagai orang tua korban tetap memohon agar kasus yang menimpa anaknya segera diselesaikan menurut undang undang yang berlaku di negara ini, Kedepan agar ada efek jera bagi semua pelaku dan tidak terjadi lagi pada korban lain.
Baca juga : Ibu korban Penganiayaan Anak, Bantah Umur Anaknya 18 Tahun
Atas tuduhan pencurian yang tuduhkan para pelaku kepada korban sehingga terjadi penganiayaan bersama sama yang dilakukan warga losung batu.
Akibat penganiayaan ini Nur Fahri Efendi Rambe mengalami luka yang sangat serius hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah kota Padangsidimpuan dan hingga saat ini korban mengalami trauma berat secara fisik dan mental, bahkan untuk keluar rumah saja sudah malu dan ketakutan begitu juga dengan untuk bersekolah seperti biasanya,”kata ibu korban kepada media.
Pewarta : (Adi Than)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
1 thought on “Polres Padangsidimpuan MediasiKasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur”
Comments are closed.