
RI News Portal. Padangsdimpuan, Viral nya di media sosial beberapa waktu lalu penganiayaan bersama sama yang dilakukan warga losung batu kecamatan Padangsidimpuan Utara yang pada sampai saat ini belum menemui titik terang dan telah melaporkan Ke polres Padangsidimpuan dengan nomor LP STPL/B/28/1/2025/SPKT/Pores Padangsdimpuan/Polda Sumatera Utara, Kamis (6/1/2025)
Enni (40) orang tua korban kepada pihak polres kota padangsidimpuan memohon keadilan hukum kepada anaknya dengan korban penganiayaan (16) Nur fahri Efendi Rambe kepada media mengatakan agar Kapolres Padang sidimpuan secepatnya memproses dan menangani secara profesional dengan laporan pengaduan yang di laporkan pada jumat tanggal 18 Januari tahun 2025 memohon sangat
agar para pelaku mendapat hukum yang seadil adilnya sesuai undang undang yang berlaku di negara ini dan mendapatkan efek jera, agar kedepan tidak terjadi lagi pada korban lainnya.

“Kasihan anak saya, yang masih sekolah dan dibawah umur mengalami trauma berat secara fisik dan mental keluar rumah pun tidak nyaman lagi serta dibayangi rasa ketakutan yang begitu besar, bahkan sekolah pun sudah sanggup lagi akibat kejadian yang di alaminya” Kata ibu korban
Dan menurut pengakuan pihak keluarga pelopor dan korban lainnya kepada media mengatakan sampai saat ini belum ada yang namanya perdamaian antara kedua belah pihak keluarga korban kepada terlapor , adapun surat yang dibawa korban ke Pada Polres Padangsidimpuan hanya sepihak para pelaku saat kejadian tidak memperbolehkan korban dibawa kerumah sakit kalau tidak diteken Uwak korban, dari pada mati anak saya saya tidak ada pikiran lain hanya penyelamatan anak yang utama,”saya seperti dalam keadaan tertekan ” Pungkasnya.
Baca juga : Eks Bupati Purwakarta Diperiksa Kejari 10 jam Terkait Gratifikasi
Lanjut Enni Selaku Ibu korban Penganiayaan menambahkan terkait rilis berita di medsos tiktok Humas Polres Padangsidimpuan, dengan judul Mediasi Kasus Penganiayaan di Padangsidimpuan, Kedua belah pihak Belum Menemui Titik temu. Beberapa Waktu lalu telah tayang rilis berita Media rinews. Id , Menara Today, Indometro
Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Ibu korban Memohon Keadilan Hukum. ” Makanya saya heran kok anak saya di buat umur nya 18 tahun
anak -anak saya , aku yang melahirkan sebenarnya dia masih di bawah umur masih 16 tahun “tutupnya.
Pewarta : (rinews.id Adi Than)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
1 thought on “Ibu korban Penganiayaan Anak, Bantah Umur Anaknya 18 Tahun”
Comments are closed.