
RI News Portal. Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mengatasi penyusutan lahan Situ Lido, di Cigombong, Bogor. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol meninjau langsung Situ Lido, setelah mendapatkan keluhan warga.
Warga mengeluhkan adanya penyusutan lahan di Situ Lido. Hal ini disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Hanif menyebut, aduan warga menjadi bekal bagi Kementerian LH/BPLH untuk mengawasi dan mengevaluasi lebih detail pembangunan di Indonesia. Ia melihat langsung dampak pembangunan terhadap ekosistem Situ Lido dan mendorong solusi berbasis lingkungan berkelanjutan.

“Setiap kegiatan pembangunan di sekitar Situ Lido harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk pengendalian sedimentasi dan pengelolaan limbah. Ini penting agar ekosistem tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” kata Hanif, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan revitalisasi seluruh sumber air, badan air, situ, dan danau di Indonesia. Hal ini dilakukan agar fungsinya sebagai sumber resapan air kembali berjalan dengan baik.
Situ Lido termasuk salah satu sumber air vital dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane yang bermuara ke Jakarta. Menurutnya, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, penambahan tandon, dan reservoir untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Baca juga : Suku Baduy Dalam Saat ini Tertutup untuk Wisatawan, Ada Ritual Kawalu
Luas Danau Lido mencapai 35 hektare, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektare akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektare area tersebut menjadi badan air, guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis.
“Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido. Pastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Hanif.
Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air.
Pemerintah juga menetapkan tata waktu yang harus disepakati oleh seluruh pihak terkait. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan implementasi revitalisasi sesuai rencana.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal