RI News. Padangsidimpuan, Kamis 5 November 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial ASPL alias J (36) diamankan petugas di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, kawasan Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu diterima Tim Opsnal Satresnarkoba dan dilaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba bersama KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, SH, MH, mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menindak seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal. Pemeriksaan di tempat menemukan satu kotak rokok merek Surya. Di dalamnya terdapat satu timah rokok yang membungkus plastik klip transparan berukuran sedang, diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Kotak rokok dan timah rokok tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi awal, ASPL alias J menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Raja. Nama tersebut kini masih ditelusuri petugas melalui proses penyelidikan.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mencegah dan menekan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #Satresnarkoba, #PolresPadangsidimpuan, #BeritaNarkoba, #SabuDiamankan, #BeritaHukum, #KamtibmasKondusif, #PerangMelawanNarkoba, #Padangsidimpuan,

