RI News. Tulungagung, Kamis 5 November 2026 – Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial ST (44) yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin. Bersamaan dengan penindakan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Langkah ini menegaskan bahwa dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut masih berada dalam pengawasan penegak hukum.
Kepolisian memandang pertambangan tanpa izin sebagai persoalan serius. Pelanggarannya tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi kegiatan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Apabila unsur pidananya terbukti, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penyidik kini mendalami peran ST dan kemungkinan keterlibatannya dalam kegiatan yang sedang diselidiki. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap rangkaian kegiatan secara utuh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan asal-usul barang bukti yang telah diamankan.
Pendalaman ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang terduga pelaku. Kepolisian perlu memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang berperan, baik di sisi operasional maupun aspek lain yang terkait dengan dugaan penambangan tanpa izin tersebut.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Kegiatan pertambangan semestinya memenuhi seluruh persyaratan perizinan, standar keselamatan kerja, dan ketentuan perlindungan lingkungan. Aktivitas yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, perubahan kondisi lingkungan, hingga ancaman bagi keselamatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dan pengawasan lapangan perlu dilakukan secara konsisten agar kepentingan publik tidak terabaikan.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan konstruksi kasusnya tersusun menyeluruh. Masyarakat diharapkan ikut mendukung penegakan hukum dengan melaporkan informasi bila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Di sisi lain, publik berharap kepolisian menangani perkara ini secara transparan dan profesional, sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses penyidikan berlangsung.
Perkembangan penanganan perkara ini patut dicermati, terutama untuk memastikan dugaan pertambangan ilegal di Tulungagung dapat dituntaskan dan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #TulungagungHariIni, #TambangIlegal, #PenegakanHukum, #PolresTulungagung, #PertambanganTanpaIzin, #LingkunganHidup, #PradugaTakBersalah, #BeritaJatim,

