RI News. Padangsidimpuan, Kamis (5/11/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan upaya pengambilan paket berisi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di Jalan Kapten Koima Nomor 54, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.08 WIB. Seorang pria berinisial Y (43) diamankan di lokasi saat hendak mengambil paket tersebut.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Pelapor menyampaikan adanya paket mencurigakan kiriman dari Medan yang tertahan di kantor ekspedisi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Pamapta Polres Padangsidimpuan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang hendak mengambil paket yang dimaksud.

Petugas kemudian meminta pria tersebut membuka paket di hadapan karyawan ekspedisi berinisial I yang bertindak sebagai saksi. Di dalam paket berisi pakaian itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Dalam interogasi awal, Y menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial JL yang disebut berasal dari Medan. Identitas dan keberadaan JL hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selain sabu, petugas menyita barang bukti lain berupa satu paket berwarna biru berisi pakaian, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp10.000.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas ekspedisi yang menyaksikan pembukaan paket, serta menyusun Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terduga pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul pengiriman paket dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak apatis terhadap lingkungan sekitar dan ikut aktif mencegah peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa partisipasi warga sangat membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SatresnarkobaPolresPadangsidimpuan, #SabuPaketJNE, #Padangsidimpuan, #CallCenter110, #PeranMasyarakat, #BeritaNarkotika, #PemberantasanNarkoba, #SelamatkanGenerasiMuda,

