RI News, Denpasar, Jumat (16/10/2026) – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara yang menyasar rantai distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penimbunan solar bersubsidi, sedangkan klaster kedua menyangkut penyalahgunaan dan penjualan Pertalite dengan harga di atas ketentuan di sejumlah wilayah Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan bahwa institusinya tidak memberi ruang bagi praktik penyelewengan. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” ujarnya di Denpasar.
Pengungkapan kasus melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Dari seluruh penindakan, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi serta beragam barang bukti terkait penjualan Pertalite.

Perkara solar ditangani Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial IMS (64) diamankan karena diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi. Penindakan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas bergerak ke sebuah lahan kosong di samping SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani miliknya. Solar itu kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD. Menurut keterangan dalam pengungkapan kasus, BBM tersebut diduga hendak dijual kembali melalui warung milik IMS demi keuntungan pribadi, dan praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter juga diamankan. Selain itu, petugas menyita satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Baca juga : Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
Enam tersangka lainnya ditangani jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Mereka diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan secara daring melalui lapak jual beli, sementara transaksi memakai sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Keenam tersangka tersebut adalah F (31) yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) yang ditangani Polres Buleleng; U (27) di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23) di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Barang bukti yang disita dari klaster ini meliputi:
- empat botol plastik 1,5 liter berisi Pertalite dan lima botol air mineral 1,5 liter yang terisi penuh;
- satu galon 15 liter berisi sekitar empat liter Pertalite;
- 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol 1,5 liter dan satu botol berisi sekitar 0,3 liter;
- uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000;
- satu mobil pikap Carry DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, dan sepeda motor Suzuki Thunder DK 2804 RG;
- empat botol kosong, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, dan satu telepon seluler Redmi Note 12.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk meraih keuntungan ilegal. Ia juga mengajak warga aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi, terutama bila menemukan dugaan penimbunan atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.
Pewarta: Vitalis No
Tagline: #PoldaBali, #BBMSubsidi, #PenimbunanSolar, #Pertalite, #Tabanan, #TindakPidana, #Denpasar, #MigasIlegal,
