RI News, Kediri – Selasa, 13 Oktober 2026. Dugaan perampasan emas batangan seberat 95 gram bernilai sekitar Rp250 juta berbalut transaksi cash on delivery (COD) di Kota Kediri gagal setelah suami korban menghadang laju kendaraan dua terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Mojoroto Indah, Kecamatan Mojoroto. Emas berhasil diselamatkan, sedangkan kedua pria yang diduga terlibat mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS Bhayangkara Kediri dengan pengawasan kepolisian.
Kasus ini memperlihatkan sisi rawan transaksi tatap muka atas barang bernilai tinggi. Pertemuan yang tampak seperti perdagangan biasa berubah menjadi aksi kejar-kejaran dan benturan kendaraan dalam hitungan menit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban hendak menjual emas batangan kepada calon pembeli. Pertemuan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mojoroto Indah, yang diduga sengaja disiapkan sebagai lokasi transaksi.
Pada awalnya tidak ada tanda yang mencurigakan. Situasi berubah ketika dua pria yang diduga calon pembeli itu disinyalir berusaha membawa kabur emas milik korban. Nilai barang yang besar, ditambah dugaan pemanfaatan kepercayaan dalam jual beli langsung, membuat peristiwa ini menarik perhatian.

Di sisi lain, suami korban ternyata berada di dalam mobil yang terparkir di depan rumah kontrakan. Keberadaannya menjadi faktor penentu dalam rangkaian kejadian berikutnya.
Saat mengetahui sang istri diduga menjadi korban dan para terduga pelaku berusaha kabur, suami korban segera bertindak. Ia mengarahkan mobilnya hingga menabrak kendaraan yang dipakai kedua pria tersebut. Benturan itu menghentikan pelarian mereka, dan keduanya dilaporkan terpental serta tersungkur di jalan.
Reaksi spontan tersebut mengubah arah peristiwa. Rencana membawa kabur emas berakhir gagal, sementara warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi.
Meski emas selamat, tindakan menabrakkan kendaraan tetap bagian dari rangkaian kejadian yang perlu diperiksa aparat. Kronologi lengkap, termasuk proses benturan dan peran masing-masing pihak, harus dipastikan lewat penyelidikan kepolisian.
Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, kedua pria itu mengaku berasal dari Bangkalan, Madura. Mereka diduga menyewa rumah kontrakan di kawasan tersebut khusus untuk menjadi tempat bertransaksi dengan calon korban.
Baca juga : Jembatan Gantung Tanjung Medan Kian Rapuh, Nyawa Warga Dua Kecamatan Dipertaruhkan
Dugaan ini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu didalami penyidik. Pertama, apakah rumah itu memang disiapkan untuk menjalankan kejahatan. Kedua, apakah ada korban lain yang pernah dihubungi dengan pola serupa. Ketiga, bagaimana komunikasi awal antara korban dan calon pembeli berlangsung, termasuk kesepakatan harga dan peran pihak lain bila ada.
Dari sisi kajian kriminologi, modus COD mengandalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, dan lazim dipakai untuk berbagai barang, termasuk perhiasan dan logam mulia. Namun, tanpa verifikasi identitas dan pemilihan lokasi yang aman, metode ini membuka celah bagi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan transaksi emas tersebut. Barang bukti emas 95 gram dilaporkan telah diamankan. Kedua pria yang diduga terlibat menjalani perawatan medis akibat luka setelah kendaraan mereka ditabrak.
Penyidik masih perlu memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan merumuskan konstruksi hukum perkara. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah aksi ini dilakukan spontan atau terencana, mencakup penelusuran komunikasi awal, tujuan penyewaan kontrakan, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas. Selama proses hukum berjalan, status setiap pihak mengacu pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jual beli tatap muka untuk barang bernilai tinggi menuntut kewaspadaan ekstra. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan:
- memverifikasi identitas calon pembeli atau penjual sebelum bertemu;
- menghindari lokasi terpencil atau tidak jelas, dan memilih tempat ramai berkamera pengawas;
- untuk transaksi besar, memanfaatkan lokasi resmi dengan sistem keamanan memadai;
- memberi tahu keluarga mengenai lokasi dan waktu transaksi;
- tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal;
- segera menghubungi kepolisian bila muncul indikasi kejahatan.
Kasus di Mojoroto Indah memang berakhir dengan gagalnya upaya membawa kabur emas. Namun, tugas aparat belum selesai. Pengungkapan motif, perencanaan, peran setiap pihak, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain menjadi kunci agar perkara ini terang, korban lain terlindungi, dan kejadian serupa tidak terulang.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #CODEmas, #Kediri, #MojorotoIndah, #KejahatanModusJualBeli, #EmasBatangan, #KewaspadaanTransaksi, #PolsekMojoroto, #PerampasanGagal,
