RI News, Kediri – Sekitar 300 warga dari Desa Puncu dan Desa Satak memadati halaman Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2026), untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan galian C milik PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS). Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.20 WIB hingga 11.41 WIB itu menuntut penghentian operasional tambang, evaluasi perizinan, dan penutupan permanen.
Massa datang dengan mobil komando dan ratusan sepeda motor. Mereka menyoroti kerusakan jalan, ancaman terhadap kelestarian lingkungan, dan kekhawatiran atas keberlanjutan sumber air bersih. Bagi warga, polemik ini tidak berhenti pada soal usaha dan perizinan. Yang dipertaruhkan, menurut mereka, adalah keselamatan masyarakat dan hak generasi mendatang atas alam yang terjaga.
Salah satu tuntutan utama adalah penghentian aktivitas tambang disertai pemindahan alat berat dari lokasi dalam waktu 2 x 24 jam. “Bila terus digali, bagaimana nasib anak cucu yang ada?” seru Gianto, perwakilan warga, dalam orasinya. Seruan itu mencerminkan kecemasan atas dampak jangka panjang yang dinilai dapat merugikan kehidupan warga di sekitar lokasi.

Kerusakan jalan menjadi isu yang paling banyak disorot. Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, mengungkapkan bahwa jalan di wilayah mereka dirancang untuk menahan beban sekitar lima ton, tetapi setiap hari dilintasi kendaraan dengan muatan yang diperkirakan 15 hingga 20 ton.
Selisih beban yang besar itu memunculkan kekhawatiran terhadap ketahanan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Warga juga mempertanyakan siapa yang semestinya menanggung kerusakan bila kondisi tersebut berlanjut.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, prasarana air bersih ikut rusak. Kami masyarakat sudah resah, tambang harus ditutup,” tegas Suwito.
Selain jalan, warga meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh dampak pertambangan terhadap lingkungan dan sumber air bersih. Dalam aksi itu, massa juga menyinggung kecelakaan yang disebut menelan korban jiwa. Namun, kaitan langsung antara peristiwa tersebut dan aktivitas tambang belum terverifikasi dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Baca juga : Menyulam Kembali Sade: 40 dari 75 Rumah Adat Kembali Beratap, Pemulihan Dijaga Tetap Berkarakter Budaya
Warga turut mempersoalkan kelengkapan persyaratan perizinan perusahaan. Mereka mendesak instansi berwenang membuka status izin secara transparan dan mengevaluasinya berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Penolakan terhadap tambang PT EPAS disebut bukan hal baru. Warga mengaku telah menyampaikan keberatan berulang kali, termasuk lima kali teguran sepanjang 2021 hingga 2025. Mereka juga mengirim surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri pada 9 Oktober 2026.
Rangkaian upaya itu dinilai belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan, sehingga warga kembali mendatangi kantor kecamatan untuk menuntut langkah konkret.
Dalam audiensi yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, warga menegaskan bahwa mereka menolak tambang terus beroperasi tanpa kejelasan penyelesaian. Tingkat kekecewaan massa tampak dari pernyataan keras yang mengemuka. “Jika aktivitas tambang ini tidak dilakukan penutupan, akan kami tutup dengan cara kami sendiri,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan.

Pernyataan itu menunjukkan kuatnya penolakan di tengah masyarakat. Dari sudut pandang tata kelola, situasi semacam ini menuntut respons cepat, komunikasi terbuka, dan keputusan yang jelas dari pihak berwenang agar suasana tetap kondusif.
Audiensi dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri, yakni Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda, Bappeda, Bakesbangpol, Satpol PP, BPBD, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Camat Puncu.
Perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan pemerintah kabupaten. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur disebut akan menggelar audiensi dengan warga terdampak, tetapi pelaksanaannya masih menunggu surat persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Meski kewenangan utama bukan di tingkat kabupaten, warga berharap ada koordinasi lintas instansi agar keluhan tidak berhenti pada pembahasan administratif. Mereka menginginkan pemeriksaan lapangan, kepastian status izin, dan tindak lanjut atas berbagai dampak yang dikeluhkan.
Camat Puncu, Firman Tappa, S.STP., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga lewat koordinasi dengan Satgas Pertambangan dan pemerintah provinsi agar audiensi segera terlaksana. Berdasarkan hasil monitoring aksi, Satgas Pertambangan Kabupaten Kediri akan berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Timur, sekaligus dengan PT EPAS terkait penghentian sementara operasional tambang.
Di hadapan massa, Firman menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi dihentikan sementara. “Untuk sementara, proses aktivitas yang ada di lokasi kita hentikan dulu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Langkah tersebut menjadi respons awal atas situasi di lapangan, tetapi belum menjawab tuntutan pokok warga: penutupan permanen dan pencabutan izin. Bagi masyarakat, penghentian sementara tidak cukup tanpa kepastian tindak lanjut, hasil pemeriksaan, dan keputusan dari instansi yang berwenang.
Kasus ini menjadi ujian bagi koordinasi pemerintah dalam menengahi konflik antara kegiatan usaha dan keresahan warga. Perizinan berada di ranah provinsi, sementara keluhan soal jalan rusak, dampak lingkungan, dan sumber air bersih menuntut penanganan yang tidak bisa menunggu tanpa kejelasan.
Nasib operasional PT EPAS selanjutnya bergantung pada hasil koordinasi, pemeriksaan, dan keputusan instansi berwenang. Hingga audiensi berakhir pukul 11.41 WIB, aksi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Namun tuntutan warga belum sepenuhnya terjawab, dan kepastian kelanjutan tambang masih dinantikan masyarakat Puncu dan Satak.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #TambangPuncu, #PTEPAS, #GalianC, #KabupatenKediri, #WargaMenolak, #KerusakanJalan, #LingkunganHidup, #DesaSatak,
