RI News, Jakarta, 12 Oktober 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa setiap layanan kepada masyarakat, terutama akad nikah, wajib diberikan secara profesional, santun, dan penuh penghormatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penegasan ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Senin, menyusul peristiwa dalam pelayanan akad nikah yang menyita perhatian publik di ruang digital.
Dalam rekaman yang beredar, seorang penghulu dinarasikan tampak kesal kepada fotografer yang bertugas pada prosesi tersebut. Zayadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. “Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujarnya.

Penelaahan Menyeluruh dan Evaluasi Layanan
Kemenag, kata Zayadi, telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mendengarkan keterangan para pihak dan menelaah kronologi kejadian secara menyeluruh. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar evaluasi pelayanan sekaligus penentuan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa SOP pada setiap layanan Kemenag wajib dipatuhi seluruh petugas. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan akan dilakukan. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan pembinaan atau tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Zayadi.
Pihaknya juga telah menerima laporan bahwa penghulu yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.
Mediasi Dialogis Bersama APRI
Dalam penanganan kasus ini, Kemenag akan melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari pembinaan profesi dan evaluasi mutu pelayanan. Zayadi juga menyatakan lembaganya terbuka terhadap pengaduan masyarakat. “Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Baca juga : Kapolda Jateng Tegaskan Nol Toleransi: Beking Judi dan Narkoba Terancam PTDH
Ketelitian Harus Berpadu dengan Empati
Menurut Zayadi, penghulu hadir dalam salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, ketelitian menjalankan tugas harus disertai kepekaan terhadap suasana, empati, dan kemampuan berkomunikasi yang baik.
“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” katanya.
Ia menambahkan, setiap ketentuan dan tata tertib dalam akad nikah harus disampaikan secara jelas dan santun. Bila muncul perbedaan pemahaman, penghulu diharapkan mengedepankan dialog dan tetap menjaga penghormatan kepada pasangan, keluarga, serta pihak lain yang terlibat dalam prosesi. “Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” tuturnya.
Penguatan Etika dan Pembinaan Berkelanjutan
Zayadi menekankan bahwa peningkatan kapasitas penghulu perlu mencakup penguatan etika profesi, pemahaman pelayanan publik, dan komunikasi yang humanis. APRI bersama pembina profesi, menurutnya, memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas para penghulu.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan kinerja penghulu secara berkelanjutan, dengan evaluasi yang diarahkan agar perbaikan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui layanan yang ramah, tertib, profesional, dan berkualitas. “Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pemantauan agar layanan kepenghuluan semakin profesional, bermartabat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #Kemenag, #AkadNikah, #Penghulu, #KUA, #SOPLayanan, #PelayananPublik, #AhmadZayadi, #APRI,
