RI News, Semarang – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melindungi atau membekingi kegiatan ilegal tersebut akan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan saat apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata. Menurutnya, semangat itu perlu diwujudkan terutama dalam memberantas kejahatan yang meresahkan warga dan menjaga integritas dalam bertugas.
Kapolda memandang perjudian dan narkotika sebagai kejahatan yang harus ditindak tegas. Karena itu, ia menolak keras setiap upaya memanfaatkan kewenangan kepolisian demi kepentingan pribadi atau menjadi pelindung aktivitas ilegal.
Penegasan paling tajam ditujukan kepada fungsi Reserse. “Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegasnya.

Penanganan Perkara Bukan Ladang Keuntungan
Kapolda juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, atau meminta imbalan dari pihak yang berhadapan dengan hukum. Setiap personel, khususnya Reserse, diwajibkan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Ia menekankan bahwa ketegasan terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan publik kepada Polri, menurutnya, hanya dapat tumbuh bila setiap anggota bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Baca juga : Polisi Bersama Masyarakat: Kapolda Jateng Janji Tak Ada Ruang bagi Pungli, Prioritaskan Kelompok Rentan
Tiga Direktif dan Layanan Jemput Bola
Kapolda merumuskan tiga direktif dalam pelaksanaan tugas. “Yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Sebagai wujud pelayanan responsif, Kapolda menginstruksikan optimalisasi layanan jemput bola melalui SPKT dan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa menunggu korban atau pelapor datang ke kantor polisi.
Melalui apel perdana itu, Kapolda menegaskan komitmennya membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan warga, dan bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Humas: Komitmen Bersama Jajaran
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Ia memastikan penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal atau mencari keuntungan pribadi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #KaplodaJateng, #PoldaJateng, #PTDH, #AntiBeking, #BeratasNarkoba, #PolisiBersamaMasyarakat, #IntegritasPolri, #JawaTengah,
