RI News. Padangsidimpuan, 7 Oktober 2026 – Sorotan publik kembali meledak di Kota Padangsidimpuan setelah Sekretaris Daerah (Sekda), H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota tidak memiliki Staf Khusus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pernyataan ini langsung dipantau publik karena menyusul alokasi anggaran Rp450 juta yang pernah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, namun sempat menjadi perhatian karena tidak direalisasikan.
Walman Ritonga, yang selama dua tahun terakhir kerap disebut-sebut sebagai Staf Khusus Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., kini kembali jadi pusat perhatian. Nama itu muncul dari beberapa ASN dan pejabat internal yang mengakui kehadirannya mendampingi Wali Kota dalam berbagai agenda. Namun, Walman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai staf khusus, sehingga muncul pertanyaan tentang status hukumnya, sumber pembiayaan, serta penggunaan fasilitas negara.
Penelusuran mendalam ini mengungkap bahwa Walman Ritonga bahkan tampak memiliki ruang kerja di lingkungan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan sering menggunakan kendaraan dinas. Ia juga kerap terlihat ikut serta dalam pertemuan resmi dengan pemerintah provinsi, pusat, serta lembaga lain. Salah satu momen yang paling mencolok terjadi ketika Wali Kota beserta jajaran Pemko bertemu dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya. Dalam pertemuan tersebut, Walman Ritonga juga hadir, sehingga memunculkan spekulasi tentang kapasitas dan status keikutsertaannya.

Publik kini bertanya-tanya soal sejumlah hal krusial: apakah Walman Ritonga memiliki dasar hukum yang sah? Siapa yang membiayai perjalanan dinasnya? Bagaimana dengan penggunaan fasilitas kendaraan dinas yang disebut-sayuti? Lalu, apa jadinya dengan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli yang sempat dialokasikan Rp450 juta di RKA-SKPD Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Padangsidimpuan dan naik menjadi Rp463 juta dalam Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)? Apakah anggaran tersebut sudah dialihkan atau justru tersisa untuk keperluan lain?
Tanggapan resmi dari Sekda Rahmat Marzuki Nasution terang bangkit: “Dalam APBD TA 2025 memang ditampung anggaran untuk Staf Khusus Non-ASN sebesar Rp450 juta. Pada saat Perubahan APBD TA 2025, anggaran tersebut digeser dan sampai berakhirnya TA 2025, SK tentang pengangkatan Stafsus Non-ASN tidak ditetapkan. Anggaran itu tidak direalisasikan dan tidak ada staf khusus Non-ASN.” Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Prokopim, Ery Silvana Siregar, yang menegaskan bahwa Prokopim tidak pernah merealisasikan belanja jasa tenaga ahli tersebut.
Baca juga : Satres Narkoba Padang Lawas Grebek Rumah Pasir Jae, Sabu 9,60 Gram Diamankan!
Sejumlah regulasi dan pengingat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memang mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam pengangkatan staf khusus Non-ASN agar terhindar dari pemborosan anggaran dan beban pegawai yang berlebihan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Padangsidimpuan maupun Walman Ritonga sendiri.
Pewarta: Indra Saputra.
Tagline: #WalmanRitonga, #StafKhususPadangsidimpuan, #APBD2025, #KehadiranNonASN, #FasilitasDinas, #SorotanPublik, #StatusHukumWalman, #PemkoPadangsidimpuan,
