RI News. Kediri, 6 Oktober 2026 – Perhimpuan Paralegal Profesional Indonesia (PERAPI) telah secara resmi menyelesaikan seluruh rangkaian program Pendidikan Dasar Paralegal dan Mediator yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan PERAPI pada tanggal 30 Agustus, 6, 13, 20, 27 September, serta 3-4 Oktober 2026 melalui pertemuan virtual via Zoom. Program intensif ini telah membekali lebih dari puluhan pengurus dan anggota dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengetahuan hukum yang mendalam serta keterampilan praktis yang siap diterapkan di lapangan.
Narasumber kegiatan berasal dari praktisi hukum dan aparat penegak hukum yang berkompeten. Di antaranya terdapat Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., Dosen dan Advokat Senior; Adv. Andrean Pradipta, S.H., Advokat Senior serta Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Adv. Suherman, S.H., Praktisi Hukum dan Advokat ternama di Jawa Timur; serta IPDA. Bambang Subagio, S.H., Kanit Reskrim Kepolisian Daerah. Keempat narasumber tersebut menyampaikan materi secara sistematis, mulai dari dasar-dasar hukum, pengetahuan hukum acara, prinsip-prinsip mediasi, etika profesi, hingga teknik penyuluhan dan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Selain pengajaran teoritis, program ini juga menekankan penerapan nyata. Hasil studi menunjukkan bahwa pendampingan hukum awal yang diberikan oleh lulusan mampu mengurangi beban kerja lembaga bantuan hukum resmi hingga 40 persen, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara signifikan.
Secara umum, peran utama lulusan pendidikan ini meliputi empat pilar utama. Pertama, melaksanakan kegiatan edukasi hukum dan penyuluhan hukum di berbagai lapisan masyarakat guna meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban serta cara-cara sah menegakkan hak-haknya. Kedua, memberikan pendampingan hukum awal mulai dari konsultasi dasar, pemahaman dokumen, hingga penjelasan prosedur, sehingga masyarakat tidak merasa bingung atau takut menghadapi persoalan hukum. Ketiga, menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum resmi, lembaga bantuan hukum, dan instansi terkait agar penanganan masalah menjadi lebih tepat sasaran. Keempat, turut mendorong terciptanya budaya hukum yang baik di tengah masyarakat serta membantu mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pendidikan yang telah ditempuh oleh seluruh Pengurus dan Anggota PERAPI ini bukanlah sekadar pemenuhan syarat keanggotaan semata, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Ilmu yang telah dipelajari harus diimplementasikan dengan tulus hati, penuh tanggung jawab, dan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kebenaran, serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kang Umar, Ketua Umum PERAPI kepada awak media.
Dengan selesainya pendidikan ini, diharapkan ke depan semakin banyak masyarakat yang dapat memahami hak-hak hukumnya, tidak mudah disesatkan oleh informasi yang tidak benar, serta berani menempuh jalur hukum yang sah ketika menghadapi permasalahan. PERAPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan lanjutan, serta memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, agar layanan pendampingan dan edukasi hukum yang diberikan semakin berkualitas, profesional, dan dapat diandalkan oleh masyarakat.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #PERAPILulusan, #PendidikanParalegal, #KeadilanAksesibel, #EdukasiHukumNasional, #JembatanHukum, #PraktisiParalegal, #AmanahKeadilan, #MasyarakatBerkelas,
