RI News. Jakarta, 30 September 2026 – Setelah menjalani proses penyidikan yang panjang dan analisis mendalam, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti indikasi tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Juli 2026. Kesimpulan ini menjadi penutup sementara dari kasus yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat dan keluarga almarhum karena melibatkan lingkungan pejabat tinggi negara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu. Ia menegaskan bahwa kesimpulan didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV). “Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Anom.

Anom menambahkan bahwa pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ditemukannya benda atau zat berbahaya. Proses ekshumasi jenazah yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa 30 orang saksi dari pihak ambulans maupun masyarakat sekitar TKP. Tim forensik turut menganalisis puluhan titik rekaman CCTV untuk merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 hingga 23 Juli 2026.
Tim forensik gabungan mengungkapkan penyakit jantung iskemik yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo, dengan kandungan kafein di dalam tubuh dinilai sebagai faktor pencetus. Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyatakan bahwa kesimpulan ini diperoleh dari pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi yang dilakukan secara menyeluruh. “Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut,” kata Ahmad.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, keluarga almarhum sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil ekshumasi jenazah.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #KesimpulanForensik, #TidakAdaTindakPidana, #KematianMisterius, #JantungIskemik, #CaffeinePenyebab, #PoldaMetroJaya, #EkshumasiSelesai, #TransparansiKepolisian,
