RI News. Kediri, 2 Oktober 2026 – Di tengah gelombang viral dugaan penggalian kabel bawah tanah ilegal di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menjadwalkan aksi unjuk rasa damai yang disertai tindakan simbolis untuk menekankan peran masyarakat sebagai pengawas negara. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, bersama Koordinator Aksi Lapangan, Hendrik Susanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dan kontrol sosial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut pernyataan LSM RATU dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Kediri, penggalian kabel bawah tanah secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang memenuhi unsur pencurian dan perusakan fasilitas publik atau aset negara. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertanggung jawab penuh dalam proses pengusutan tuntas tanpa ampun.

Aksi damai ini direncanakan melibatkan sekitar 50 peserta beserta perwakilan LSM. Massa akan berkumpul di Stadion Brawijaya Kota Kediri pada pukul 08.30 WIB sebelum bergerak menuju empat titik lokasi sasaran, yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kantor Telkom Kediri, dan Polres Kediri. Audiensi dengan pemimpin lokal direncanakan setelah salat Jumat. Selain armada sound system, bendera, banner, dan 50 ban bekas sebagai alat peraga, LSM RATU juga menyiapkan tindakan simbolis pembakaran ban tersebut sebagai bentuk pernyataan penolakan terhadap praktik merusak aset negara.
Baca juga : Musim Kemarau Panjang Berdarah Petani Semangka: Dari Lahan Kering Jatisrono Jadi Ladang Cuan Rp40 Juta
Dalam pengajuan keinsituan, LSM RATU menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada instansi terkait. Pertama, pengusutan tuntas tindak pidana penggalian ilegal yang dituntut melalui tangkap sindikat pelaku. Kedua, peran aktif Dinas PUPR dalam mengawasi pemanfaatan ruang jalan serta perizinan teknis infrastruktur. Ketiga, ketegasan PT Telkom Indonesia untuk memperketat pengawasan aset komunikasi, melapor ke kepolisian, dan menjamin kepatuhan terhadap SOP serta izin Pemda. Keempat, tanggung jawab Kamtibmas di tangan Kapolres Kediri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kelima, penindakan cepat oleh Satreskrim Polres Kediri terhadap pelaku. Keenam, penghentian total aktivitas pencurian dan penggalian kabel bawah tanah ilegal di Kabupaten Kediri karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #LSMRATU, #AksiDamaiKediri, #KorupsiInfrastruktur, #KKN, #KapolresKediri, #TelkomIllegal, #PUPRKediri, #PenindakanKriminal,
