RI News, Mojolaban, Sukoharjo – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka berinisial S (41) dan AA (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penggeledahan di rumah tersangka S di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, langsung mengungkap 21 paket sabu dengan berat 12 gram serta dua butir Inex yang tersimpan rapi dalam tas cangklong hitam. Petugas Ditresnarkoba langsung menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan setelah menerima informasi pagi itu pukul 14.48 WIB.
Kombespol Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pelaku perdagangan awal berlangsung melalui WhatsApp Minggu pagi pukul 08.00 WIB. H, tersangka yang berstatus DPO, menginstruksikan pengambilan barang di Colomadu, Karanganyar. Tersangka S, yang pernah terlibat perkara narkotika tahun 2021, menjadi kunci utama penggalian informasi. “Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Selama penggeledahan, petugas menemukan satu alat hisap bong, korek api gas, lakban hitam, gunting, serta dua unit telepon seluler. Kegiatan ini menunjukkan jaringan peredaran sabu yang semakin canggih di wilayah pedesaan, di mana barang narkotika tidak lagi hanya beredar di kota besar melainkan merayap ke lingkungan sehari-hari. Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa upaya aparat tidak pernah berhenti meski modus terus berkembang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Yuliyanto menegaskan peran masyarakat sebagai mata dan telinga. “Kalau melihat aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kepolisian. Informasi itu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. Langkah ini penting karena narkoba bukan hanya masalah hukum, melainkan ancaman kesehatan yang merusak generasi muda dan ekonomi keluarga.
Baca juga : Paus Leo XIV Tegaskan Kekhawatiran AI “Nakal” Bukan Berita Palsu, Minta AS-China Segera Bertindak
Perkara ini masih berproses. Petugas Ditresnarkoba terus mendalami pola pengambilan, komunikasi, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Dengan demikian, dugaan peredaran sabu di Mojolaban tidak hanya dihentikan di sini, tetapi menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada dan berkolaborasi demi keamanan bersama.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #Sabu12Gram, #DPOH, #ResnarkobaJateng, #PencegahanNarkoba, #JaringanSukoharjo, #KriminalNarkotika, #KepolisianIndonesia, #NarkobaBerbahaya,
