RI News. Tangerang, 22 September 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340 ribu dolar Singapura. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026. “Sudah kami terima SPDP tanggal 14 September 2026,” kata Hifni dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tangsel. “Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik Polres Tangsel,” ujarnya. Hifni mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Terkait penetapan tersangka kewenangannya ada pada penyidik. Mungkin penyidik sedang melengkapi alat buktinya untuk penetapan tersangka,” katanya.
Setelah hasil penyidikan diterima, lanjut Hifni, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan dan tuntutan. “Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” ujarnya. Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

Dalam kasus itu, Polres Tangerang Selatan telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi pun masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Baca juga : Sri Sultan Tekankan Desa Wisata Harus Jadi Pelaku Aktif, Bukan Sekadar Tujuan Wisata
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana. “Jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki dalam keterangan di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #KejariTungguPenyidikan, #UangPalsuTangerang, #Pasal374MasihBuka, #PolresTangsel, #InvestigasiSingapura, #KejahatanSerius, #PemerintahanHukum, #RIUpdateKejaksaan,
