RI News. Melawi, 14 September 2026- Esalasi risiko kebakaran hutan dan lahan yang berkelanjutan menuntut reposisi paradigma penanganan dari pola represif menuju efektivitas tindak preventif berbasis ekologi sosial. Menanggapi dinamika wilayah yang rentan terhadap ancaman krisis lingkungan tersebut, Kepolisian Resor Melawi beserta jajaran Kepolisian Sektor secara terstruktur mengintegrasikan skema pengawasan berbasis partisipasi publik di seluruh area cakupan hukum Kabupaten Melawi.

Pendekatan operasional ini mengejawantahkan model community policing melalui aksentuasi sambang kawasan serta patroli dialogis secara intensif. Langkah persuasif tersebut dirancang guna mentransformasi pola pikir masyarakat lokal terkait praktik pembersihan lahan yang berisiko tinggi memicu bencana ekologis. Melalui interaksi tatap muka di lapangan, personel memberikan pemahaman teknis mengenai dampak destruktif pembakaran terbuka terhadap ekosistem serta keselamatan publik.
Mewakili instruksi strategis kepolisian, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., menegaskan bahwa mitigasi ancaman kebakaran lingkungan tidak dapat ditumpukan semata pada instrumen penegakan hukum. Sinergitas kolektif dari seluruh elemen masyarakat menjadi fondasi utama dalam mendeteksi dan meredam potensi titik api secara dini. Oleh karena itu, penguatan kanal komunikasi darurat dan pelaporan cepat disosialisasikan secara masif guna menjamin kemudahan tanggap darurat di tingkat tapak.
Keberlanjutan dari rangkaian kegiatan preemtif dan preventif ini difokuskan untuk menjaga ketahanan ekologis sekaligus memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Melawi. Dengan terbangunnya kesadaran partisipatif warga, risiko destruksi lingkungan diharapkan dapat ditekan secara terukur demi mewujudkan ruang hidup yang aman, sehat, dan kondusif.
Pewarta: Lisa Susanti
Tagline: #PencegahanKarhutla, #PolresMelawi, #MitigasiBencana, #PatroliDialogis, #KamtibmasKondusif,

