RI News. Tapanuli, 4 September 2026 – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menerbitkan klarifikasi resmi guna menanggapi isu liar yang beredar luas di jejaring media sosial. Kegaduhan publik tersebut dipicu oleh tersebarnya potongan rekaman suara yang menuduh adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Reserse Kriminal. Dalam unggahan yang beredar, oknum aparat dituduh memberi jaminan keamanan bagi pelaku perambahan kawasan hutan sekaligus menerima imbalan sejumlah uang.

Sikap tegas diambil pihak kepolisian untuk membendung disinformasi yang kian menyebar. Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, memastikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada lembaganya sepenuhnya tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” tegas IPTU Agam Parlindungan saat memberikan keterangan resmi.
Guna mencegah dampak lebih jauh dari kesimpangsiuran informasi ini, publik diminta untuk lebih bijak dan kritis dalam mencerna konten digital. Setiap tuduhan hukum idealnya berlandaskan pembuktian material yang valid, bukan sekadar asumsi atau potongan materi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.
Meski demikian, Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan publik. Setiap bentuk laporan, kritik, maupun masukan dari masyarakat akan diterima dengan terbuka, selama disampaikan melalui saluran resmi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PolresTapsel, #KlarifikasiPolri, #StopHoaks, #TapanuliSelatan, #HukumDanFakta,

