RI News. Semarang, 26 Agustus 2026 — Gelombang desakan terkait efektivitas tata kelola industri berbasis keberlanjutan dan perlindungan konsumen kembali mengemuka di Jawa Tengah. Aliansi Rakyat Semarang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang PT Motu Teknologi yang bertempat di dalam kawasan industri Semarang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Respon kolektif masyarakat ini hadir guna mendesak transparansi perizinan, kepatuhan tata ruang, serta penegakan standar keselamatan produk kendaraan listrik yang diproduksi oleh entitas manufaktur tersebut.
Kendati akses fisik menuju area dalam pabrik sempat terhalang oleh pagar gerbang kawasan yang tertutup rapat, massa aksi tetap konsisten menyampaikan aspirasinya secara tertib, kondusif, dan berlandaskan kerangka hukum formal. Koordinasi aksi di lapangan mencerminkan maturitas gerakan sipil yang mengedepankan pendekatan yuridis normatif dalam menyampaikan pilar kebebasan berpendapat.
Kordinator Lapangan Aksi, Irul Simbolon, mengonfirmasi bahwa kehadiran Aliansi Rakyat Semarang merupakan pengejawantahan dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin secara lugas dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kedatangan Aliansi Rakyat Semarang hari ini murni berbasis data dan aturan hukum. Boleh saja gerbang ditutup, tetapi transparansi dan penegakan hukum tidak boleh dihambat,” tegas Irul Simbolon saat menyampaikan orasi di lokasi aksi.

Dinamika Klarifikasi Manajemen Perusahaan
Di tengah berlangsungnya unjuk rasa, dinamika dialogis terbangun ketika perwakilan manajemen PT Motu Teknologi, yang diwakili oleh Bapak Nyoman, bersedia menemui delegasi massa aksi. Delegasi tersebut dipimpin langsung oleh Irul Simbolon, Sriyanto, dan Kris beserta jajaran perwakilan Aliansi Rakyat Semarang untuk melangsungkan audiensi terbuka di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nyoman menyampaikan keterangan resmi perusahaan dengan memperlihatkan berkas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara digital melalui perangkat ponselnya sebagai klaim bukti kepemilikan izin lingkungan di area kawasan. Mengenai isu standardisasi produk sepeda listrik yang diproduksi, pihak manajemen mengakui bahwa perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI) mereka saat ini masih berada dalam tahap pengurusan administrasi.
Dalam perdebatan di lapangan, sebagaimana diungkapkan oleh Irul Simbolon, pihak perusahaan juga mengklaim argumen operasional bahwa di Indonesia belum terdapat lembaga atau regulasi spesifik yang mengikat untuk mengatur standardisasi sepeda listrik. Klaim kekosongan hukum ini dijadikan dasar oleh manajemen untuk menganggap kegiatan operasional produksi dan pemasaran komersial saat ini tetap sah untuk dijalankan.
Penegasan Kritis dan Diskursus Hukum Aliansi Rakyat Semarang
Menanggapi penjelasan dari pihak manajemen, perwakilan massa aksi memberikan artikulasi kritis yang mengaitkan analisis regulasi perindustrian, hukum tata ruang, dan perlindungan konsumen secara komprehensif:
- Evaluasi dan Kepatuhan Klasifikasi KBLIMendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta instansi teknis terkait untuk melangsungkan verifikasi lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian faktual operasional pabrik dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
- Verifikasi Implementasi Nyata UKL-UPLMeminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pengelola kawasan industri untuk memantau implementasi nyata komitmen pengelolaan lingkungan di lapangan secara fisik, alih-alih hanya berpatokan pada tampilan dokumen digital di layar perangkat.
- Pelurusan Objek Hukum Standardisasi SNI dan KonsumenAliansi Rakyat Semarang menolak tegas anggapan kekosongan hukum yang diklaim perusahaan. Secara yuridis, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian telah menetapkan regulasi keselamatan resmi seperti SNI 8224:2016 serta menyediakan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi. Merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, komoditas kendaraan listrik yang masih dalam proses pengujian idealnya tidak dipasarkan secara luas sebelum dinyatakan lolos uji keselamatan.
Setelah menyampaikan seluruh tuntutan akademis-penerapan hukum tersebut, massa Aliansi Rakyat Semarang membubarkan diri secara tertib, aman, dan damai. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses audit perizinan serta verifikasi resmi dari instansi pemerintah berwenang demi terwujudnya iklim industri yang mematuhi hukum, berwawasan lingkungan, dan mengutamakan keselamatan konsumen.
Pewarta: Antok
Tagline: #AliansiRakyatSemarang, #UnjukRasaDamai, #PTMotuTeknologi, #KawasanIndustriSemarang, #TransparansiPerizinan, #KepatuhanTataRuang, #StandarKeselamatan, #KendaraanListrik, #SepedaListrik, #IrulSimbolon, #HakKonstitusional, #UUD1945, #UUNo9Tahun1998, #BapakNyoman, #DokumenUKLUPL, #IzinLingkungan, #SertifikasiSNI, #LembagaSertifikasiProduk, #LSPro, #BSN, #KementerianPerindustrian, #SNI82242016, #PerlindunganKonsumen, #UUNo8Tahun1999, #DPMPTSP, #DinasLingkunganHidup, #AuditIndustri, #RINews,

