RI News. Jakarta, 25 Agustus 2026 — Dalam merespons eskalasi risiko ancaman ekologis yang berkelanjutan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menginisiasi pergeseran paradigma penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan edukatif preventif. Langkah strategis ini diwujudkan dengan menyiagakan serta memobilisasi 403 personel dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri sebagai gugus terdepan edukasi pencegahan karhutla berbasis partisipasi masyarakat.
Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangannya menyampaikan bahwa skema penguatan sosialisasi dan edukasi ini merupakan bentuk penjabaran konkrit atas direktif Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut menuntut restrukturisasi penanganan karhutla agar lebih berfokus pada tindakan preventif ketimbang responsif-reaktif.
“Bapak Presiden dan Bapak Kapolri meminta kegiatan Satgas Penyuluhan melalui kegiatan edukasinya untuk lebih masif memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lagi kebakaran hutan,” ungkap Komjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Dimensi Sosio-Ekonomi dan Transnasional Kebakaran Hutan
Dari tinjauan akademis dan empiris, pencegahan karhutla tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan teknis pemadaman api, melainkan intervensi sistemik terhadap dimensi sosial-ekonomi masyarakat lokal. Personel yang ditugaskan dibekali kemampuan kurikuler komprehensif untuk menyampaikan instrumen pemahaman mendalam mengenai akar penyebab ekologis, dampak sistematis, hingga krusialnya partisipasi publik dalam pelestarian lingkungan.
Kegagalan dalam melakukan tindakan preventif yang terintegrasi memicu dampak domino yang sangat merugikan. Kerusakan lingkungan akibat api tidak hanya merusak daya dukung ekosistem dan menciptakan krisis kesehatan masyarakat, melainkan juga melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal serta berpotensi menimbulkan dampak diplomasi lingkungan transnasional akibat pencemaran asap lintas batas (cross-border haze pollution) yang mempengaruhi negara-negara tetangga.
Struktur Personel dan Strategi Intervensi Berbasis Teritorial
Mobilisasi 403 personel Lemdiklat Polri dirancang secara terstruktur dengan komposisi kepemimpinan intelektual yang solid. Formasi ini terdiri dari delapan personel pendamping atau pimpinan serta 395 peserta didik perwira yang berasal dari jenjang magister (S2-STIK), Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), dan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma).
Tim edukasi ini diproyeksikan untuk diterjunkan secara bertahap ke delapan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) yang secara historis memiliki kerentanan ekologis tinggi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Pelaksanaan operasional di lapangan mengedepankan sinergi lintas kelembagaan dengan menggandeng jajaran Direktorat Binmas di masing-masing Polda. Pendekatan ini diperkuat melalui integrasi elemen pemangku kepentingan lokal, mencakup tokoh masyarakat dan kelembagaan adat, sehingga pesan edukasi dapat disesuaikan dengan konteks sosio-kultural dan karakteristik spesifik tiap wilayah.
Integrasi Strategi Preventif, Taktis, dan Penegakan Hukum
Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinops) Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menegaskan bahwa penempatan tim sosialisasi ini merupakan pilar utama dari skema strategi operasional terpadu institusi kepolisian dalam mengatasi ancaman kebencanaan ekologis.
Selain fokus pada pilar edukasi dan preventif, dukungan taktis tetap disiagakan secara sejajar. Polri telah memobilisasi kekuatan taktis lapangan dari unsur Satuan Setingkat Batalyon (SSB) Korps Brimob untuk mendukung penanganan darurat pemadaman di area kritis yang membutuhkan intervensi fisik cepat.
“Kemarin kita sudah memberangkatkan satu SSB dari Brimob untuk pemadaman,” terang Brigjen Pol. Auliansyah Lubis.
Melalui perpaduan antara edukasi terstruktur, efektivitas koordinasi lintas fungsi, kesiapan operasional taktis, serta ketegasan penegakan hukum, Polri berupaya membentuk model mitigasi kebencanaan berbasis komunitas. Pendekatan ini menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai subjek aktif dalam mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan dari sumber asalnya.
Pewarta: Yogi Hilamawan
Tagline: #PolriEdukasiKarhutla, #PencegahanKarhutla, #LemdiklatPolri, #StopKebakaranHutan, #MitigasiKarhutla, #PolriPresisi, #EdukasiLingkungan, #Karhutla2026, #JagaHutanKita, #PolriUntukMasyarakat,

