RI News. Tual, 25 Agustus 2026 — Polemik hukum ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal resmi mengemuka di lingkup Pemerintah Kota Tual. Eskalasi konflik administratif ini mencuat setelah entitas penasihat hukum dari KANTOR HUKUM IKBAL SERMAF & Rekan secara formal melayangkan somasi hukum kepada Wali Kota Tual. Langkah konstitusional tersebut ditempuh sebagai respons atas penerbitan keputusan pemberhentian Pejabat Finua Kaimer yang diidentifikasi sarat akan cacat hukum prosedural, inkonsistensi regulasi, serta berpotensi kuat menabrak norma hukum substantif yang berlaku di daerah.
Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemberhentian tersebut dinilai mengabaikan hierarki dan prinsip keabsahan keputusan tata usaha negara. Pihak kuasa hukum menilai bahwa kebijakan eksekutif daerah tersebut secara nyata menabrak kerangka normatif Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 04 dan Perda Kota Tual Nomor 05. Kedua payung hukum daerah tersebut secara khusus dirancang sebagai kepastian formal untuk melegitimasi serta melindungi tata kelola pemerintahan berbasis kearifan hukum adat Ohoi/Finua, yang menempatkan tradisi lokal bukan sekadar norma sosial, melainkan bagian integral dari tata hukum daerah.

Dalam kaji etik dan doktrin hukum, Advokat Ikbal Sermaf, S.H., menegaskan bahwa pemberhentian maupun pergantian Pejabat Finua/Ohoi tidak dapat direduksi secara sepihak sebagai kewenangan absolut Wali Kota. Menurutnya, eksistensi kepemimpinan daerah tetap terikat pada mekanisme dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta keharusan menjunjung hukum adat yang telah ditransformasikan menjadi produk hukum tata negara tingkat daerah.
“Persoalan ini bukan sekadar pemberhentian seorang pejabat, tetapi menyangkut penghormatan terhadap regulasi daerah dan kearifan hukum adat yang sah di Kota Tual. Pengambilan keputusan harus berlandaskan aturan undang-undang serta Perda adat yang menjadi lex specialis (aturan khusus) di daerah ini,” ujar Ikbal Sermaf.
Lebih jauh, analisis akademis terhadap diskresi pejabat publik mengindikasikan bahwa pengabaian terhadap kedudukan hukum adat tidak hanya menciptakan cacat yuridis formal-administratif, tetapi juga berisiko tinggi memicu destabilisasi sosial dan disintegrasi di tengah masyarakat adat setempat. Atas kerangka pemikiran tersebut, pihak kuasa hukum menduga kuat adanya kontaminasi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Pemerintah Kota Tual dalam penerbitan keputusan pemberhentian pejabat publik dimaksud.
Melalui instrumen somasi formal ini, KANTOR HUKUM IKBAL SERMAF & Rekan mendesak Wali Kota Tual untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan peninjauan ulang (judicial review internal) atas keputusan pemberhentian Pejabat Finua Kaimer. Langkah remediasi hukum ini dinilai vital guna mengembalikan tata kelola pemerintahan daerah agar senantiasa selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan substantif, dan legitimasi regulasi daerah yang berlaku.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #PolemikFinuaKaimer, #SomasiWaliKotaTual, #HukumAdatTual, #LexSpecialis, #AbuseOfPower, #IkbalSermafLaw, #KeadilanMasyarakatAdat, #RINews, #HukumAdministrasiNegara,

