RI News. Sragen, 11 Agustus 2026- Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Hargiyanto memanggil seluruh camat se-Kabupaten Sragen ke Sekretariat Daerah pada Senin sore (10/8/2026) untuk menyamakan persepsi dan memastikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Rapat koordinasi yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri Asisten I dan Asisten III Setda Sragen serta unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen.
Kehadiran dua puluh camat tersebut dipicu oleh sejumlah aduan masyarakat terkait tahapan pengisian BPD di beberapa desa, di antaranya Desa Banaran (Kecamatan Sambungmacan), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), dan Desa Bendungan (Kecamatan Kedawung). Sekda Hargiyanto menekankan bahwa seluruh tahapan harus merujuk secara ketat pada Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Intinya, BPD ini kami tetap sesuaikan dengan regulasi yang ada. Kami mengumpulkan para camat supaya jangan sampai ada yang melenceng dari tahapan. Kalau melenceng, nanti bisa muncul masalah. Kami melihat timeline dan bagaimana melaksanakan timeline supaya sesuai, jangan sampai ada yang meleset dari timeline,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah aduan dibahas secara terbuka. Setidaknya tiga aduan teridentifikasi, dua di antaranya masuk secara resmi dan satu berupa tembusan. Keluhan dari Kecamatan Kedawung belum tercatat sebagai aduan resmi. Hargiyanto juga menanggapi isu pencalonan aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota BPD. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan karena anggota BPD hanya menerima honorarium, bukan gaji, dan Undang-Undang ASN tidak memuat larangan eksplisit mengenai hal tersebut.
Sekda menegaskan bahwa prinsip utama pengisian anggota BPD adalah musyawarah untuk mufakat, mulai dari tingkat RT hingga desa. Hasil kesepakatan wajib dituangkan dalam berita acara. Pelaksanaan pada hari libur maupun hari aktif tidak menjadi persoalan selama timeline dipatuhi dan musyawarah mufakat terpenuhi. Ia menambahkan bahwa pencalonan suami perangkat desa sebagai anggota BPD juga tidak dilarang oleh aturan yang berlaku.
Hargiyanto menutup dengan penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap jadwal agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang-tindih masa jabatan. “Dalam proses itu ada musyawarah dulu di tingkat RT sampai di tingkat desa. Kalau ada yang keberatan tinggal menunjukkan hasil musyawarah. Yang penting timeline ditaati supaya pas saat pelantikan nanti ketika masa jabatan anggota BPD lama sudah berakhir. Kami sudah berhitung dan sesuai timeline tidak ada selisih antara pelantikan dan akhir masa jabatan anggota BPD lama,” ujarnya.
Baca juga: Soekarno Tetap Hidup di Hati, Kader Tanpa Ikatan Ideologis Dipersilakan Keluar
Langkah koordinatif ini mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal sekaligus mencegah potensi sengketa hukum di tingkat desa. Dengan penyamaan pemahaman di tingkat kecamatan, diharapkan proses pengisian BPD berlangsung transparan, partisipatif, dan tunduk sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
Pewarta: Sumanto
Tagline: #PengisianBPDSragen, #TataKelolaDesa, #MusyawarahMufakat, #RegulasiBPD, #DemokrasiLokalSragen,

