RI News. Jakarta, 9 Agustus 2026– Sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini meminta bantuan perlindungan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta jajaran pemerintahan terkait temuan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun di lingkungan sekolahnya.
Menurut kuasa hukum yayasan, Annisa, yayasan sudah meminta waktu untuk bertemu KPAI. “Sebagai bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keadaan ini, kami sudah minta waktu untuk bertemu dengan KPAI besok dan Alhamdulillah sudah disambut dengan baik. Insyaallah kami akan bertemu mereka besok,” ujar Annisa di Jakarta Selatan, Minggu.
Annisa menjelaskan bahwa audiensi bukan sekadar menyampaikan persoalan, melainkan juga untuk mendapatkan arahan agar setiap keputusan yayasan tetap memprioritaskan kepentingan peserta didik. “Kita yayasan bisa meminta perlindungan dan juga petunjuk mengenai situasi yang dialami saat ini supaya saat sekolah mengambil langkah, langkah yang diambil itu bisa bijak dan terus mengedepankan kepentingan murid didik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma, mengumumkan jadwal audiensi dengan KPAI pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini bertujuan membahas kondisi sekolah sekaligus memastikan keselamatan peserta didik dan kelangsungan proses belajar mengajar.
Yayasan juga memanfaatkan respons positif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Selain itu, pihak yayasan tengah membangun komunikasi dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menurut Alvon, menyatakan keseriusannya mendorong penyelesaian cepat dan akan meminta aparat penegak hukum serta pihak terkait mengambil tindakan yang diperlukan.
Langkah konkret yang diambil yayasan selanjutnya adalah mengirim surat resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berisi permohonan perlindungan hukum. Alvon menegaskan bahwa kewenangan perlindungan bagi sekolah dasar dan menengah memang berada di tangan kementerian tersebut. “Karena kami ini sekolah dasar dan menengah sehingga kewenangan beliau juga kewenangan Kementerian Dasar Menengah untuk memberikan perlindungan kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 tentang temuan barang bukti di ruang bekas kepala yayasan. Di dalam ruangan tersebut ditemukan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno, serta barang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dan ganja. Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal.
Dengan berjalannya waktu, audiensi dengan KPAI dan komisi DPR diharapkan menjadi titik balik bagi yayasan dalam menjaga keamanan anak-anak yang menjadi peserta didiknya.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #PerlindunganAnak #KPAI #KeamananPendidikan #SenjataDiSekolah,

