RI News. Kediri, 5 Agustus 2026 — Seorang pengusaha kuliner asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Darwanto, mengaku menjadi korban dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya melalui unggahan di sebuah grup media sosial. Dalam unggahan tersebut, Darwanto dituduh melakukan perbuatan yang dinilainya sebagai tindakan tidak senonoh. Tuduhan itu kemudian menyebar dan menjadi perbincangan hangat di ruang digital, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap reputasi pribadi maupun usaha kuliner yang telah lama ia rintis.
Menanggapi hal tersebut, Darwanto dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyampaikan, “Seluruh tuduhan yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Saya merasa difitnah dan nama baik saya telah dicemarkan. Dampaknya tidak hanya kepada saya dan keluarga, tetapi juga terhadap usaha kuliner yang saya bangun dengan kerja keras selama ini. Saya berharap permasalahan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kebenaran dapat terungkap.”

Merasa dirugikan secara moral maupun materiil, Darwanto kemudian menunjuk advokat asal Tulungagung, Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., yang akrab disapa Gus Maksum, untuk memberikan pendampingan hukum serta menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.
Gus Maksum menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa dasar melalui media sosial dapat berimplikasi hukum. Ia menjelaskan, “Klien kami merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan terbukti merupakan fitnah, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami akan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.”
Baca juga: Kodim Wonogiri Salurkan 10.500 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Basuhan
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi atau tuduhan yang belum terverifikasi kebenarannya, karena dapat merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak yang diduga mengunggah postingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #FitnahDigital, #PerlindunganNamaBaik, #HukumITE, #PengusahaKulinerKediri, #KeadilanHukum,

