RI News. Bantul, 3 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y atau yang dikenal sebagai “pil sapi” dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial APM alias D (26) diamankan sebagai tersangka, sementara seorang pria lain yang diduga sebagai pembeli masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan tentang lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang menjadi sasaran. Di lokasi ditemukan sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras. Pemeriksaan terhadap mereka menghasilkan temuan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam dompet seorang pria berinisial MMI. Dari pemeriksaan awal, MMI mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya yang berinisial D. Berdasarkan keterangan itu, petugas mengembangkan penyelidikan menuju kediaman terduga penjual.

Pada pukul 21.15 WIB, APM alias D (26) diamankan di rumahnya di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Penggeledahan di tempat tersebut menemukan 1.040 butir pil berlogo Y, terdiri atas 1.000 butir yang disimpan di dalam kisa ayam dari daun kelapa serta 40 butir lainnya yang dikemas dalam empat plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal. Dari MMI, polisi mengamankan 13 butir pil berlogo Y beserta sebuah telepon seluler.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual 20 butir pil kepada pembeli yang saat ini masih diperiksa secara intensif. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.
Atas perbuatannya, APM alias D (26) dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Adapun MMI hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #PilIlegalBantul, #PengungkapanNarkoba, #PolresBantul, #SediaanFarmasiIlegal, #PenegakanHukum,

