RI News. Sragen, 2 Agustus 2026 — Tim gabungan unit reserse kriminal Polsek Sidoharjo bersama Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial S (37), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan di wilayah Karangmalang, Sragen, setelah terbukti mengambil kendaraan bermotor milik warga Sukoharjo.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP F. Gunawan, peristiwa itu terjadi Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 13.15 WIB di depan penginapan Griya Widya di Jalan Sidoharjo–Gemolong, Jetak, Sidoharjo. Sepeda motor Honda Beat keluaran 2025 milik Istiqomah (30), warga Polokarto, Sukoharjo, raib saat diparkir tanpa kunci setang. Pelaku memanfaatkan kunci T untuk membuka dan membawa lari kendaraan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, aksi itu dilakukan dua orang. Selain S yang berhasil ditangkap, rekan seaksinya berinisial M alias Mustar (32), warga Surabaya, Jawa Timur, masih menjadi buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi bermula Senin, 20 Juli 2026, ketika dua saksi, Nur dan Yogi, menyewa Honda Beat tersebut di Sukoharjo dengan perjanjian sewa satu hari, lalu membawanya ke Sragen. Keesokan harinya mereka memperpanjang masa sewa. Pada Rabu, 22 Juli 2026, kendaraan yang diparkir di depan penginapan hilang. Kedua saksi segera menghubungi pemilik dan melaporkan kejadian ke Polsek Sidoharjo.
Dari hasil penyelidikan yang digelar bersama, pada Kamis, 23 Juli 2026, petugas menemukan satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di sebuah rumah indekos di Teguhan, Karangmalang. Tim Unit Reaksi Cepat dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo segera mendatangi lokasi, mengamankan S beserta barang bukti berupa surat-surat kendaraan, kunci kontak, serta barang milik pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa S mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda, yakni di Jetak, Sidoharjo, dan di Ampel, Boyolali. Sasaran keduanya adalah sepeda motor Honda Beat. Untuk menunjang aksinya, pelaku menggunakan Honda Beat buatan 2021. Motifnya semata-mata ingin menguasai kendaraan lalu menjualnya guna memperoleh uang.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap tersangka yang masih buron serta memastikan tidak ada aksi serupa di wilayah lain.
Pewarta: Suparna
Tagline: #PencurianMotor, #Sragen, #PolsekSidoharjo, #HondaBeat, #KasusKriminal, #PenangkapanPelaku,

