RI News, 31 Juli 2026. Keluhan masyarakat terkait aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sorotan tajam kini tertuju pada dugaan praktik mafia BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya SPBU Tababo dan SPBU Tombatu, yang dinilai seolah sulit tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, muncul dugaan kuat mengenai status kepemilikan salah satu SPBU di wilayah tersebut yang disinyalir terkait dengan oknum pejabat tinggi di kabupaten itu. Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat bahwa status tersebut membuat aktivitas menyimpang di lokasi penampungan BBM sulit disentuh aparat.
Pantauan lapangan dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan situasi memprihatinkan di area luar SPBU Tababo dan SPBU Tombatu. Ratusan kendaraan sudah mengular dan memadati jalanan bahkan sebelum operasional resmi di dalam areal SPBU dimulai. Suasana di sekitar lokasi menyerupai terminal yang macet total. Masyarakat menduga kuat deretan kendaraan seperti Isuzu Panther, Mitsubishi Traga, hingga dump truck yang terparkir mengantre berjam-jam tersebut bukan milik pengendara umum, melainkan armada milik oknum penimbun BBM bersubsidi.
Warga lokal mengeluhkan dua pola berbeda yang terjadi di kedua lokasi. Di SPBU Tababo, pelayanan pengisian diduga sengaja dibuka pada dini hari secara sembunyi-sembunyi. Akibatnya, pada pagi dan siang hari ketika masyarakat umum membutuhkan, kuota BBM sudah habis dikuras. Sementara di SPBU Tombatu, antrean didominasi ratusan jerigen yang diletakkan berhamburan di area pengisian serta mobil-mobil dengan tangki rakitan atau modifikasi. Aktivitas tersebut menutup akses jalan utama sehingga pengendara mobil pribadi kesulitan masuk untuk melakukan pengisian.
Mewakili suara masyarakat yang merasa haknya terampas demi keuntungan sepihak—termasuk dugaan adanya pemberian insentif dari pihak penimbun kepada oknum petugas—warga menyampaikan tuntutan tegas. Manajemen SPBU diminta menerapkan aturan ketat kepada seluruh karyawan agar memprioritaskan masyarakat umum. Warga juga mendesak sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi karyawan yang terbukti bekerja sama dengan penimbun.
Kepada aparat penegak hukum setempat, warga mendesak Polsek Belang, Polsek Tombatu, dan Polres Minahasa Tenggara untuk tidak menutup mata atau terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terjadi secara kasat mata. Tindakan tegas berupa sanksi hukum diharapkan segera ditegakkan.
Lebih lanjut, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa jika jajaran kepolisian di tingkat sektor maupun resor Minahasa Tenggara tidak mampu bergerak konkret menuntaskan perkara ini, laporan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Warga menuntut dan memohon kepada Kapolda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) serta audit kinerja terhadap jajaran Polres Mitra dan Polsek setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi kinerja aparat di wilayah hukum tersebut demi mengembalikan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan hak BBM mereka.
Pewarta: Raden Karim
Tagline: #MafiaBBMMitra, #SPBUTababo, #SPBUTombatu, #WasrikKapoldaSulut, #BBMBersubsidi, #MinahasaTenggara,

