RI News. Semarang, 31 Juli 2026 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, terpaksa ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena Tergugat 1, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada Rabu, 6 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat 1.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, perkara ini telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. Mediasi dinyatakan gagal sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pemberitahuan sidang sebelumnya telah disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan agenda Relaas Panggilan Sidang maupun Relaas Pemberitahuan Putusan untuk perkara tersebut.

Meskipun Tergugat 1 tidak hadir, Tim Hukum pihak Penggugat tetap hadir mengawal jalannya persidangan. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM mendampingi proses tersebut. Pihak Penggugat didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim Hukum FERADI WPI yang turut mengawal terdiri atas Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyatakan menghormati keputusan penundaan sidang dan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap hadir pada sidang 6 Agustus 2026 mendatang. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menambahkan komitmen organisasi untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca juga: Warga Pancung Soal Inderapura Resah: Ketiadaan Pos Damkar Ancam Keselamatan Jiwa dan Harta Benda
Demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan. Perkembangan perkara dapat dipantau melalui menu Detil Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg di e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Antok
Tagline: #SidangPerdataSemarang, #PenundaanSidangPNSmg, #KepastianHukum, #FERADIWP, #Perkara292PdtG2026, #MediasiGagal, #PengadilanNegeriSemarang,

