RI News. Jakarta, 30 Juli 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi dalam pengurusan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi. Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Taufik, masyarakat perlu selalu waspada terhadap praktik penipuan, pencatutan nama, pemerasan, maupun modus lain yang memanfaatkan nama KPK, baik oleh individu maupun pihak yang mengaku mewakili lembaga, dengan janji membantu penyelesaian perkara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, mencatut, pemerasan, dan modus-modus lainnya yang mengatasnamakan KPK baik individu maupun lembaga untuk dapat membantu dalam pengurusan perkara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengalami atau menemukan dugaan pemerasan dengan pola serupa diminta segera melaporkannya. “Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang terdekat dan cepat apabila menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu,” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penyelesaian perkara di KPK semata-mata merujuk pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Tidak ada ruang bagi negosiasi atau kompromi di luar prosedur formal. “Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun juga berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi-kompromi di luar hukum acara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengumumkan penahanan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan ke-18 sepanjang tahun berjalan. Dari 21 orang yang diamankan dalam operasi itu, 14 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi di Sewon, Kerugian Capai Rp25 Juta
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya diperkenalkan di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, dengan tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Klaster kedua melibatkan dugaan pemerasan oleh seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro, dengan tersangka Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.
Dengan penegasan ini, KPK mengingatkan bahwa proses penegakan hukum korupsi hanya dapat berjalan melalui jalur resmi yang transparan dan akuntabel, bukan melalui jalur informal yang kerap menjadi celah praktik pemerasan.
Pewarta: Justine
Tagline: #WaspadaPemerasanKPK, #HukumAcaraBukanNegosiasi, #LaporModusPenipuan, #OTTPemalang, #IntegritasPenegakanHukum,

