RI News. Bantul, 30 Juli 2026- Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan yang berasal dari sewa rental. Seorang pria berinisial RH (43) diamankan setelah diduga menipu korban hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp31,5 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu lembar surat perjanjian sewa mobil serta satu lembar kwitansi gadai sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Pleret. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita pada Kamis, 30 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peristiwa bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Saat itu RH diduga menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan dengan nilai Rp31,5 juta. Setelah menerima uang, pelaku menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa Rp3 juta per bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.
Seiring waktu, korban mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan gadai bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan mobil rental yang sebelumnya disewa. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sementara uang gadai yang telah diterima RH tidak pernah dikembalikan. “Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” kata Rita.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan penipuan, RH juga diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi mencatat bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan. Saat ini RH telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan serta kelengkapan dokumen kendaraan sebelum bertransaksi. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #PenipuanGadaiMobil, #PolsekPleret, #ResidivisDitangkap, #KeamananTransaksi, #HukumPidana,

