Skip to content
14/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten

Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bantul, 30 Juli 2026- Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan yang berasal dari sewa rental. Seorang pria berinisial RH (43) diamankan setelah diduga menipu korban hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp31,5 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu lembar surat perjanjian sewa mobil serta satu lembar kwitansi gadai sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Pleret. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita pada Kamis, 30 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peristiwa bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Saat itu RH diduga menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan dengan nilai Rp31,5 juta. Setelah menerima uang, pelaku menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa Rp3 juta per bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.

Seiring waktu, korban mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan gadai bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan mobil rental yang sebelumnya disewa. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sementara uang gadai yang telah diterima RH tidak pernah dikembalikan. “Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” kata Rita.

Baca juga: Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995

Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan penipuan, RH juga diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi mencatat bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan. Saat ini RH telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan serta kelengkapan dokumen kendaraan sebelum bertransaksi. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Lee Anno

Tagline: #PenipuanGadaiMobil, #PolsekPleret, #ResidivisDitangkap, #KeamananTransaksi, #HukumPidana,

Revitalisasi Ruang Publik Desa
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respons Akses Air Bersih
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #HukumPidana #KeamananTransaksi #PenipuanGadaiMobil #PolsekPleret #ResidivisDitangkap

Post navigation

Previous: Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995
Next: Polisi Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi di Sewon, Kerugian Capai Rp25 Juta

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by