RI News. Padangsidimpuan, 29 Juli 2026 — Sorotan publik semakin menguat terkait pengungkapan jaringan peredaran rokok tanpa cukai yang beroperasi lintas Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Masyarakat mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memperdalam penyidikan hingga menelusuri sosok bernama Mahdi, warga Pasaman Barat yang disebut sebagai pemilik muatan.
Desakan tersebut disampaikan aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli, Dedi, pada Selasa, 28 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pengantar barang saja. “Kita meminta Bea Cukai Sibolga menangani kasus ini dengan serius dan tidak berhenti hanya pada pengantar barang saja. Usut tuntas aktor utamanya, karena perbuatan ini sangat merugikan pendapatan negara,” tegasnya.
Menurut penilaiannya, peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan, khususnya Kota Padangsidimpuan, telah merajalela dan seolah berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa praktik serupa dapat terus berkembang jika tidak ditindak secara menyeluruh.

Proses penanganan perkara menunjukkan langkah formal yang telah dimulai. Pada Rabu, 22 Juli 2026, Bea Cukai Sibolga menerima pelimpahan perkara dari Polres Padangsidimpuan. Berkas tersebut mencakup terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa 128.000 batang rokok ilegal merek Luffman, satu unit Mitsubishi L300, dan 53 jerigen kosong yang diduga terkait perkara.
Menanggapi kekhawatiran publik, perwakilan Bea Cukai Sibolga menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah penelitian pendahuluan atas kelengkapan administrasi serta penggalian informasi mengenai kronologi pengangkutan dan identitas pihak-pihak yang berpotensi terlibat. Seluruh keterangan dituangkan dalam Berita Acara Wawancara sebagai dasar tahap penyidikan selanjutnya.
Pihak Bea Cukai juga mengapresiasi kerja kepolisian. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan, penanganan sudah baik dan berkas serta barang bukti yang diserahkan dinilai cukup memadai untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terkait perbuatan menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa kelengkapan sah. Penyidikan ditegaskan tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. “Saat ini masih terus dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku,” tegas perwakilan Bea Cukai.
Baca juga: Sinergi Kokoh TNI AD-AU: Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Bakti ke-79 TNI Angkatan Udara
Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa jejak distribusi akan terus ditelusuri, termasuk keterlibatan Mahdi yang disebut-sebut sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan penumpang yang mengaku hanya berperan sebagai jasa pengantar, muatan rokok diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan rute penyebaran menuju Kota Padangsidimpuan dan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Rokok itu milik orang bernama Mahdi yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat,” ungkapnya.
Hingga berita ini disusun, Bea Cukai Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan pelaku HW maupun kendaraan Mitsubishi L300 yang disita. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan pendapatan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menaati aturan dan membayar cukai serta pajak secara sah.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #RokokIlegalSumatera, #BeaCukaiSibolga, #UsutTuntasMahdi, #CukaiNegara, #Tabagsel, #PasamanBarat,

