RI News. Pesisir Selatan, 28 Juli 2026 — Pengajar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) Prof. Dr. Rodi Candra mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu bara yang tengah menjadi polemik di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga tertib investasi, sekaligus mengawasi dampak lingkungan, sosial, dan penerimaan daerah.
Menurut Rodi, investasi di sektor pertambangan memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun pelaksanaannya wajib memperhatikan kearifan lokal, kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan perizinan. “Kita bukan dalam arti menutup atau menolak masuknya investasi, namun seluruh aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan serta potensi kerugian bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya di Sumbar, Senin (27/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat yang menyatakan tidak menemukan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Barakara Ranah Pesisir, perusahaan yang mengolah tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Rodi menegaskan bahwa pengabaian terhadap aspek-aspek tersebut tidak hanya mengubah kondisi lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan manfaat ekonomi yang diterima daerah melalui pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan, termasuk dari fasilitas stockpile (tempat penumpukan sementara batu bara) apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan.
“Kita tidak melarang investor masuk, namun ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap masyarakat, dan manfaat bagi pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya memastikan lokasi tambang sesuai dengan tata ruang dan peta wilayah pertambangan yang telah ditetapkan, serta terpenuhinya seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum kegiatan operasional dimulai.
Lebih lanjut, Rodi meminta agar audit investigatif mencakup legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan stockpile, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan daerah secara berkesinambungan.
Pewarta: SAMI.S
Tagline: #AuditInvestigatif, #TambangBatuBara, #PesisirSelatan, #UNDHARI, #TataKelolaPertambangan, #DampakLingkungan, #KepatuhanRegulasi,

