RI News. Solo. 26 Juli 2026- Polresta Solo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten yang menggambarkan aksi sweeping terhadap debt collector yang beredar luas. Institusi kepolisian menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh oknum penagih utang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban.
Imbauan tersebut muncul menyusul peredaran video yang memperlihatkan sekelompok orang diduga melakukan sweeping terhadap debt collector di wilayah Kota Solo pada Jumat, 24 Juli 2026. Melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun pihak lain yang bertindak di luar koridor hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan sweeping ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Lingga.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penagihan tidak diperkenankan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun perampasan kendaraan secara sepihak. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen yang sah. Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan sertifikat atau akta jaminan fidusia sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan kendaraan kepada debitur.
Menurut AKP Lingga, penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan intimidasi, pemerasan, maupun perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Polresta Solo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh ajakan di ruang publik digital yang berpotensi memicu konflik maupun bentrokan. Aksi sweeping tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Baca juga: Korlantas Polri Tegaskan Sanksi Ban Gundul Bukan Aturan Baru, Masyarakat Diimbau Teliti Informasi
Masyarakat yang didatangi petugas penagihan berhak meminta identitas petugas serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan. Apabila petugas tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan, masyarakat berhak menolak penarikan kendaraan dan meminta pendampingan aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Percayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas AKP Lingga.
Polresta Solo menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik premanisme, termasuk oknum yang berkedok sebagai debt collector dan melakukan intimidasi maupun perampasan kendaraan di jalan.
Pewarta: Naomi justine Nevada
Tagline: #ImbauanPolrestaSolo, #TolakSweepingDebtCollector, #SerahkanKeHukum, #LindungiKamtibmas, #JanganMainHakimSendiri,

