RI News. Padangsidimpuan, (21/7/2026) – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal setelah berhasil mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 beserta muatan puluhan karton rokok tanpa pita cukai dalam sebuah operasi penindakan yang digelar Selasa pagi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepat di depan salah satu rumah makan yang berada di seberang Swalayan 88. Kendaraan pickup dengan atap tertutup tenda berwarna biru tersebut langsung diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai muatannya tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Sopir beserta satu penumpang yang berada di dalam kendaraan segera dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan penumpang, rokok-rokok ilegal tersebut diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan akan didistribusikan ke wilayah Kota Padangsidimpuan serta Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang bernama Mahdi yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya terlibat mengantarkan barang ini,” ungkap penumpang saat dimintai keterangan.
Selain puluhan karton rokok ilegal, petugas juga menemukan beberapa jerigen bahan bakar minyak yang diduga akan dibawa kembali ke Pasaman Barat setelah diisi di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya. Hingga berita ini dirilis, sopir L300 masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho belum memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi.
Peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dinilai sudah menjadi masalah yang cukup meresahkan. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, produk-produk tanpa pengawasan ini juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah. Fenomena ini semakin terlihat dengan mudahnya rokok tanpa pita cukai ditemukan di berbagai warung kecil di Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan kesehatan publik.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #RokokIlegal, #PolresPadangsidimpuan, #PenindakanBarangHaram, #CukaiRokok, #SumutAman, #HukumDanKeadilan,

