RI News. Semarang, 10 Juli 2026 — Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus mengawal ketat dugaan kasus wanprestasi dan penipuan pinjaman senilai Rp150 juta di Semarang, setelah penanganan di tingkat resor dinilai stagnan.
Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika pelapor meminjamkan uang Rp150 juta kepada Sdr. Suprapto dan Ibu Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00880. Sesuai kesepakatan, pinjaman harus dikembalikan dalam waktu satu bulan disertai komitmen keuntungan Rp9 juta per bulan selama tiga bulan. Namun, hingga kini—lebih dari setahun kemudian—tidak ada satupun kewajiban yang dipenuhi oleh debitur.
Berbagai upaya damai, termasuk mediasi kekeluargaan yang melibatkan Babinkamtibmas, berakhir tanpa hasil. Rumah yang dijadikan jaminan pun sulit dieksekusi karena debitur menolak bertemu calon pembeli dan penghuni rumah menolak pengosongan. Pelaporan ke Polrestabes Semarang pada Maret 2025 sempat menuai harapan, tetapi proses penanganan dinilai mandek dan kurang transparan.

Menanggapi situasi tersebut, Tim Hukum DPP FERADI WPI mengajukan pengaduan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini membuahkan kemajuan signifikan. Setelah telaah awal, perkara kini resmi dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk penanganan lebih mendalam. Pelapor bersama tim hukum saat ini menanti panggilan resmi dari penyidik.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyambut baik respons institusi kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Propam Polda Jateng yang langsung mengarahkan penanganan perkara ini ke Ditreskrimum. Kami berharap penyidik dapat segera memanggil para pihak terkait, memeriksa seluruh alat bukti, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa tebang pilih,” tegas Adv. Donny Andretti.
Baca juga : Drama Praperadilan Roy Suryo Memanas: Putusan soal Ijazah Jokowi Dibacakan 20 Juli
Senada dengan itu, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menegaskan kesiapan timnya mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Seluruh bukti mulai dari perjanjian tertulis, bukti transfer aliran dana, hingga jaminan sertifikat fisik sudah lengkap di tangan kami. FERADI WPI akan mengawal kasus ini secara totalitas, baik melalui jalur pidana di Ditreskrimum maupun jalur perdata untuk eksekusi jaminan aset. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan hak masyarakat kecil terlindungi,” ujar Sukindar.

Sriyanto, C.PFW., C.JKJ., C.FTAX, mewakili anggota FERADI WPI DPC Kota Semarang, menambahkan bahwa timnya berkomitmen penuh mendampingi pelapor di tingkat Polda Jateng. Menurutnya, pendampingan ini merupakan wujud nyata kehadiran organisasi dalam melindungi hak masyarakat yang mencari keadilan.
Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan tiga tuntutan pokok: penyidikan yang profesional dan transparan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, pemulihan hak materiil dan immateriil pelapor sesuai koridor hukum, serta penegakan keadilan tanpa diskriminasi. Organisasi ini menyatakan siap mendampingi korban secara berkelanjutan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tercapai.
Pewarta : Sriyanto
Tagline: #FERADIWPI, #KeadilanSemarang, #WanprestasiPinjaman, #HukumTanpaDiskriminasi, #PerlindunganMasyarakatKecil,

