RI News. Semarang, 8 Juli 2026 — Perkara perdata dengan nomor registrasi 292/Pdt.G/2026/PN Smg resmi memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Semarang hari ini. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian sengketa secara damai, di mana mediator resmi ditunjuk untuk memfasilitasi dialog antarpihak guna mencapai kesepakatan terbaik.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga privasi para pihak, identitas lengkap tidak diungkap ke publik. Pihak Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya, yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. beserta Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat untuk mencapai penyelesaian yang adil serta berkepastian hukum.

Mengedepankan Itikad Baik
Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menekankan pentingnya memanfaatkan tahap mediasi secara optimal dengan itikad baik dari semua pihak.
“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami selaku kuasa hukum tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adv. Donny Andretti.
Senada dengan itu, Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX. yang turut mengawal proses tersebut menyatakan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan mulia untuk mencari titik temu dengan menjunjung martabat para pihak.
“Proses ini merupakan wujud nyata dari semangat penyelesaian sengketa yang beradab, profesional, dan berkeadilan. Kami berharap seluruh pihak dapat membuka hati dan pikiran demi tercapainya solusi terbaik bagi semua,” ujarnya.
Baca juga : Baitulmal Al Amin Raih Zakat 7 Juta di Milad Pertama, Santuni 57 Anak Yatim dan Perkuat Ekonomi Umat
Komitmen Profesionalisme dan Jalur Damai
Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa setiap tahapan perkara harus menjunjung tinggi profesionalisme advokat dan kode etik profesi.
“FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ungkap Sukindar.
Adv. Markus Wijaya turut menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum serta keadilan, sambil menghormati independensi pengadilan.
Apabila mediasi berakhir tanpa kesepakatan, proses perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Tahapan ini mencerminkan upaya sistem peradilan Indonesia dalam mendorong penyelesaian sengketa secara efektif dan manusiawi di tengah kompleksitas perkara perdata.
Pewarta: Sriyanto.
Tagline: #MediasiHukum, #PerkaraPerdata, #PengadilanNegeriSemarang, #PenyelesaianDamai, #FERADIWPI, #FirmaHukumSuburJaya, #ItikadBaik, #KeadilanHukum,

