RI News, Senin (6/7/2026) — Polda Jawa Tengah terus memperkuat standar internal dalam penugasan personel yang membawa senjata api dinas. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam penegakan hukum berisiko tinggi memiliki legalitas, integritas, serta kompetensi yang mumpuni sebelum diberi kewenangan membawa senjata.
Persiapan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 25 Juli 2026. Rapat kesiapan telah digelar pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, dipimpin langsung oleh Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda. Rapat melibatkan berbagai fungsi terkait, antara lain SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, dan Satbrimob, sebagai wujud sinergi lintas bidang untuk memastikan proses seleksi berjalan terpadu dan sesuai regulasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan upaya sistematis untuk memenuhi dua pilar utama: legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi penggunaannya. “Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujarnya di Mapolda Jateng pada Minggu (5/7).

Legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan kekuatan didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Artanto menegaskan bahwa kompetensi tidak hanya diukur dari kemampuan menembak semata, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam tentang hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Evaluasi internal Polda Jateng menemukan bahwa masih ada personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala atau belum melengkapi dokumen legalitas. Oleh karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui pelatihan dan uji kemampuan secara rutin menjadi prioritas. Proses legalitas sendiri melibatkan pemeriksaan berlapis, mulai dari administrasi satuan, pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian rekan kerja, hingga kualifikasi kemampuan menembak.
“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” tambah Kombes Pol Artanto.
Latihan mendatang akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari satuan Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Seluruh peserta telah melalui penataan dan seleksi ketat sesuai ketentuan.
Melalui pendekatan ini, Polda Jateng berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap tindakan kepolisian diharapkan senantiasa mencerminkan profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, serta akuntabilitas, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dalam pelayanan kepolisian.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #KepolisianProfesional, #PoldaJateng, #PenggunaanSenjataApi, #LatihanKekuatanPolri, #IntegritasPersonel, #KeamananMasyarakat,

