RI News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia resmi menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan narkotika untuk periode 2026–2027. Kesepakatan ini menekankan pengawasan ketat terhadap jaringan narkotika lintas negara, dengan perhatian khusus pada wilayah rawan seperti Bali yang menjadi destinasi wisata internasional.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kedua negara memandang peredaran narkotika sebagai kejahatan transnasional yang tidak dapat ditangani secara unilateral. “Kerja sama Indonesia-Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Suyudi, salah satu pilar utama kerja sama adalah memperketat pengawasan di wilayah rawan melalui pertukaran data intelijen secara real time serta sinergi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian. Kesepakatan ini juga dilatarbelakangi pengungkapan laboratorium mefedron pertama di Indonesia yang melibatkan warga negara Rusia.

BNN menegaskan akan menerapkan tindakan tegas, termasuk deportasi, terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika internasional.
Selain pengawasan konvensional, kedua negara juga berkomitmen memperkuat kerja sama menghadapi evolusi kejahatan digital. Kapasitas sumber daya manusia akan ditingkatkan di bidang forensik digital, investigasi siber, dan pelacakan transaksi aset kripto yang kerap digunakan untuk pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Pertukaran informasi mengenai zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang kini kerap disamarkan dalam rokok elektronik menjadi agenda penting lainnya. Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan program edukasi dan pencegahan berbasis masyarakat yang lebih masif.
Baca juga : Wonogiri Proklamasikan Diri sebagai Ibu Kota Mi Ayam dan Bakso Indonesia
Kesepakatan bilateral tersebut dicapai dalam pertemuan di Moskow pada 22–23 Juni 2026. Delegasi Indonesia diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov dan Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia Ivan Valentinovich Gorbunov.
Rangkaian pertemuan ditutup dengan kunjungan teknis ke fasilitas Safe City System dan pusat laboratorium Kementerian Dalam Negeri Rusia untuk mempelajari sistem pengawasan canggih serta teknologi forensik terkini yang diterapkan negara tersebut.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penindakan, tetapi juga menjadi model kolaborasi regional dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks di era globalisasi.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #BNNRI, #KerjaSamaIndonesiaRusia, #PemberantasanNarkotika, #BaliAman, #TransnationalCrime, #ForensikDigital, #NPS, #SafeCitySystem,

